Kasus Jasad Wanita Dalam Mobil di Subang, Korban Dibunuh Usai Dijemput Dari Tempat Hiburan Malam
Jasad wanita rambut merah dalam mobil Ayla di Subang, Jawa Barat, dibunuh suaminya setelah dijemput dari tempat hiburan malam
Editor: Adi Suhendi
Tak ingin ketahuan, Rohjaya pun awalnya berencana membawa jasad istrinya ke Jakarta.
Baca juga: Begini Kondisi Mayat Perempuan Terbakar yang Ditemukan dalam Mobil di Subang
Jasad M dibungkus dengan pakaian dan dibawa ke mobil, kemudian diletakkan dengan posisi tertelungkup.
Saat tiba di wilayah pantai utara Jawa (Pantura), tepatnya di gedung bekas rumah makan kosong di pinggir jalan Jalur Pantura di kawasan SPBU Desa Mundusari, Kecamatan Pusakanagara, Subang, Rohjaya melihat tulisan dikontrakan.
Dia berhenti dan memarkirkan mobilnya di lokasi itu.
Setelah melihat situasi aman, ia lantas menyiramkan solar ke jasad istrinya dan membakarnya.
"Setiba di TKP, pelaku langsung menyiram jasad korban dengan solar dan membakarnya. Kemudian pelaku pergi naik bus ke arah Jakarta," imbuh Sumarni.
Kemudian, pada Kamis (8/12/2022) siang, warga yang melihat asap keluar dari mobil mendekati kendaraan itu.
Saat diintip lewat kaca mobil, terlihat perempuan berambut panjang warna merah tak bernyawa duduk di bangku belakang sopir.
Warga tersebut kemudian melapor ke Pemerintah Desa Mundusari yang kemudian diteruskan ke Polsek Pusakanagara.
Pelaku ditangkap 3 jam setelah jasad korban ditemukan.
Polisi diketahu langsung mendatang lokasi penemuan jasad sekitar pukul 08.00 WIB dan melakukan olah TKP hingga pukul 13.00 WIB.
Dari hasil penyelidikan polisi pun mengetahui identitas korban dan pelaku.
"Dari hasil olah TKP polisi dari Satreskrim Polres Subang langsung memburu pelaku dan berhasil meringkusnya di Bekasi," kata Sumarni.
Saat ditangkap, polisi terpaksa menghadiahi pelaku timah panas pada kaki kananya karena berupaya kabur saat hendak ditangkap.
Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan atau paling lama hukuman penjara 20 tahun. (tribunjabar.id/ kompas.com)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Terungkap, Ini Motif Suami Rampas Nyawa Perempuan yang Jasadnya Dibakar di Mobil di Subang