Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kata Gubernur Bali soal KUHP Pasal Perzinaan: Tak Ada Sweeping dan Jamin Privasi Wisatawan

Berikut ini respons Gubernur Bali soal KUHP yang memuat tentang pasal perzinaan. Ia menegaskan tidak akan ada sweeping dan jamin privasi wisatawan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kata Gubernur Bali soal KUHP Pasal Perzinaan: Tak Ada Sweeping dan Jamin Privasi Wisatawan
Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda
Gubernur Bali I Wayan Koster - Ia memberikan respons terkait pasal perzinaan di dalam KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI. Pemerintah provinsi Bali memastikan tidak ada sweeping dan menjamin privasi wisatawan. 

TRIBUNNEWS.COM - I Wayan Koster selaku Gubernur Bali ikut merespons soal Pasal yang mengatur tentang perzinaan di dalam KUHP yang baru saja disahkan.

Ia mengungkapkan jika Pemerintah Provinsi Bali tak akan melakukan pemeriksaan status perkawinan saat wisatawan berlibur ke Bali.

"Pemerintah Provinsi Bali memastikan tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan pada saat check-in di akomodasi wisata," kata Koster seperti yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com

Selain itu, pihaknya juga menjamin jika tak ada sweeping oleh Aparat Penegak Hukum maupun kelompok masyarakat.

Ia juga menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata.

"Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh Aparat Penegak Hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata," imbuhnya.

Baca juga: Pasal Zina di KUHP Baru Tuai Sorotan, Yasonna: Jangan Paksakan Liberalisme Seksual di Bangsa Ini

Wayan Koster juga kembali menegaskan jika Pasal 411 KUHP baru yang mengatur tentang perzinaan dan Pasal 412 KUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan merupakan delik aduan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan, walau UU KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun saat disahkan KUHP yang baru sudah menimbulkan polemik dalam pemberitaan.

Tak hanya di dalam negeri, KUHP yang baru saja disahkan juga turut mengundang polemik dari luar negeri.

Hal tersebut menurut Koster bisa mengganggu pariwisata di Bali.

Koster menambahkan, jika para wisatawan yang akan berkunjung atau sudah berada di Bali tidak perlu khawatir.

Karena berlakunya UU KUHP tersebut justru lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang.

"Karena ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KUHP yang baru justru lebih baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyaman setiap orang,"

"Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali," ungkapnya.

Sebelumnya, dampak dari disahkannya KUHP terbaru membuat Pemerintah Australia menerbitkan travel advice atau peringatan perjalanan bagi warganya yang akan pergi ke Indonesia.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas