Daftar UMP, UMK, UMR Kota Banda Aceh, Aceh 2023: Naik 8 Persen
Berikut ini besaran UMK Kota Banda Aceh 2023 yang tidak mengacu pada UMP Aceh 2023.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Banda Aceh mengalami kenaikan pada tahun 2023.
UMK Kota Banda Aceh 2023 naik sebesar 8 persen dari tahun 2022.
Dengan demikian, UMK Kota Banda Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.540.555.
UMK Kota Banda Aceh 2023 tidak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.
Selain Banda Aceh, UMK Aceh Tamiang 2023 juga tidak mengacu UMP Aceh.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah menetapkan UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang untuk tahun 2023 sesuai Keputusan Gubernur Nomor 560/1575/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Banda Aceh Tahun 2023 dan Nomor 560/1576/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan penetapan ini setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMK dari Wali Kota Banda Aceh dan Bupati Aceh Tamiang.
“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya," ujar MTA, Kamis (8/12/2022), dilansir laman acehprov.go.id.
"Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” terang dia.
MTA melanjutkan, berbeda dengan UMP yang telah ditetapkan beberapa saat lalu, penetapan UMK terdapat beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan 2023: Naik Jadi Rp 3.293.371
Adapun satu di antara syarat itu yakni kemampuan daerah dengan melihat pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kabupaten/kota tersebut telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Kemudian, UMK yang akan ditetapkan harus lebih tinggi dari UMP.
Hal ini bisa dilihat dari UMK Kota Banda Aceh yang lebih tinggi Rp 126.889, dan UMK Aceh Tamiang lebih tinggi Rp 42.937 dari UMP Aceh 2023.