Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tarakan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,44 Persen Jadi Rp4.044.356

Simak Upah Minimum Kota(UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Tarakan tahun 2023, naik sebesar 7,44 persen menjadi Rp 4.044.356,62 dari Rp 3.774.378.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tarakan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,44 Persen Jadi Rp4.044.356
freepik
Ilustrasi uang gaji - Simak Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023, Kota Tarakan naik sebesar 7,44 persen menjadi Rp 4.044.356,62. 

TRIBUNNEWS.COM - Kota Tarakan, Kalimantan Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2023.

Dewan Pengupahan Kota Tarakan telah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 7,44 persen.

Hasil kenaikan UMR atau UMK Kota Tarakan 2023 itu disampaikan melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Susanto.

Dikutip dari TribunKaltara.com, Agus Susanto mengatakan UMK Kota Tarakan 2023 disepakati naik 7,44 persen atau sebesar Rp 280.978,27.

Nominal kenaikan itu diperoleh dari formula menurut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan merujuk PP 36 Tahun 2021.

Kenaikan 7,44 persen membuat UMK Kota Tarakan 2023 menjadi Rp 4.044.356.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara 2023: 7,45 Persen

Dari sebelumnya UMK Tarakan 2022 sebesar Rp 3.774.378,35.

Berita Rekomendasi

Agus Susanto mengatakan, hasil kenaikan UMK Tarakan 2023 diperoleh dari pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tarakan.

Walikota Tarakan dr Khairul M.kes dan Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto.
Walikota Tarakan dr Khairul M.kes dan Wakil Walikota Tarakan Effendhi Djuprianto. (HO - Pemkot Tarakan)

Pembahasan UMK Tarakan 2023

Pada pertemuan dalam Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut.

Lebih lanjut Agus Sutanto mengatakan, hasil pertemuan dalam Depeko Tarakan, ada tiga poin disepakati dalam pertemuan tersebut.

Poin pertama, dari unsur pengusaha diwakili Apindo mengusulkan penyesuaian kenaikan UMK Tarakan tahun 2023 mendatang merujuk pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp 86 ribu.

Sehingga UMK Tarakan 2023 sebesar Rp 3.860.378 dengan melapirkan surat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Poin kedua, kata Agus Sutanto, dari unsur serikat pekerja yang dihadiri SP Kahut dan Kahutindo, serta unsur pemerintah dan akademisi sepakat menetapkan nilai konstan dalam penyesuaian UMK Tarakan 2023 senilai 0,20.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas