Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Baru Kasus Ayah Siksa Anak di Lumajang, Ternyata Pernah Oleskan Kotoran ke Wajah Korban

Ternyata tak hanya siramkan air panas ke tubuh korban, ayah yang siksa anaknya juga olesi kotoran ke tubuh sang anak.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Fakta Baru Kasus Ayah Siksa Anak di Lumajang, Ternyata Pernah Oleskan Kotoran ke Wajah Korban
TribunJatim.com/Erwin Wicaksono
Tampang tersangka AL, ayah kandung di Lumajang yang tega menyiram air panas anaknya sendiri, Senin (12/12/2022). Fakta baru terungkap, ternyata pelaku pernah oleskan kotoran ke wajah korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terungkap dari kasus ayah siksa anaknya yang berusia enam tahun di Lumajang, Jawa Timur.

AL (20), seorang ayah yang tega siksa anaknya, karena kesal dengan tingkah sang anak.

Ayah yang tega siramkan air panas ke tubuh korban ini kini telah diamankan pihak kepolisian.

Tak hanya menyiramkan air panas ke tubuh anaknya, AL juga mengolesi anaknya dengan tinja ke wajah anaknya.

"Saat ditemukan wajah sang anak penuh dengan kotorannya sendiri. Ini sangat tidak dibenarkan karena anak harusnya dididik dan diperlakukan dengan baik," papar Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan seperti yang dikutip dari TribunJatim.com.

Polisi juga menduga bahwa kekerasan orang tua ini dilakukan sudah empat bulan.

Baca juga: Jadi Korban Penyiksaan Ayahnya, Bocah 6 Tahun di Lumajang Sempat Alami Trauma dan Takut Lihat Pelaku

Ayah korban sendiri baru kembali dari Bali empat bulan lalu.

BERITA REKOMENDASI

"Sang ayah baru kembali dari Bali. Mungkin bapaknya tempramen, karena mungkin sang anak buang air kecil dan besar sembarangan, membuat orang tua. Sehingga membuat orang tuanya emosi," ujar Dewa.

Untuk menutupi perbuatan tak pantasnya tersebut, pelaku membuat alibi jika anaknya dititipkan ke gurunya.

Namun, sang paman curiga dan langsung mendatangi rumah keponakannya.

Pamannya lantas menemukan korban dalam kondisi yang memilukan.

"Kasus ini bermula ketika paman mencari keberadaan korban yang katanya dititipkan di rumah seorang guru. Namun sang paman mendapati korban di rumah dengan luka di tubuh korban. Paman korban bernama Janoto langsung melaporkannya ke pihak desa dan meneruskannya ke kami," ujar Dewa.


Akibat dari perbuatannya, AL disangkakan melanggar UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim, Erwin Wicaksono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas