Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.081.813
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Labuhanbatu Utara naik menjadi Rp 3.081.813,02.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara 2023.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sudah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut) 2023 pada 7 Desember 2022.
Dikutip dari Kompas.com, UMK Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2022 sebesar Rp 2.871.440,81.
Pada tahun 2023, UMK Kabupaten Labuhanbatu Utara diputuskan mengalami kenaikan 7,32 persen menjadi Rp 3.081.813,02.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.152.341
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baharuddin mengatakan, pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.
"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," jelas Baharuddin.
Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.
"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.
"Posko selalu kita buka baik bagi buruh maupun pengusaha jika ada permasalahan terkait pengupahan," tutupnya.
UMP Sumatera Utara naik 7,45 persen
UMP Sumatera Utara (Sumut) 2023 telah ditetapkan dan mengalami kenaikan 7,45 persen atau Rp 187.883 menjadi Rp 2.710.493.