Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan 2023
Simak besaran UMK Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan 2023, naik menjadi Rp3.404.177,24.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan 2023.
UMK PALI 2023 sudah ditetapkan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) 2023.
Penetapan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Disnakertrans PALI, Endang Silfarensi.
Endang mengatakan, UMK PALI mengacu pada UMP Sumsel 2023.
Besaran UMP PALI 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp3.404.177,24.
Sementara besaran UMP PALI 2022 yakni Rp3.144.446.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023
"Untuk UMP PALI kita tetap mengikuti UMP Provinsi Sumsel,"
"Yang saat ini tahun 2023 naik menjadi Rp3.404.177,24 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.144.446," ungkap Endang, dikutip dari TribunSumsel.com.
"Berdasarkan data lima tahun belakangan, kita (Kabupaten PALI) mengikuti UMK dari UMP Sumsel, meski pernah dibawah angka Rp 3 juta." Jelasnya.
Berlakunya UMP dan UMK telah diatur dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023 pasal 17.
Dalam pasal tersebut dijelaskan Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
UMP Sumsel 2023
UMP Sumatera Selatan (Sumsel) 2023 telah ditetapkan naik 8,26 persen dari tahun 2022.
Dengan kata lain terdapat kenaikan sekitar Rp 259.731 dari tahun sebelumnya.