Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.739.641

Simak UMK Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Tapanuli Utara naik menjadi Rp 2.739.641

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 2.739.641
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Simak UMK Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Tapanuli Utara naik menjadi Rp 2.739.641 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tapanuli Utara, Sumatera Utara 2023.

UMK Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan naik 6,85 persen atau Rp 175.586, dilansir Tribun-Medan.com.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kabupaten Tapanuli Utara 2023 menjadi Rp 2.739.641 dari sebelumnya Rp 2.564.054.

UMK Kabupaten Tapanuli Utara tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menjelaskan, ada 25 kabupaten/kota yang sudah ditetapkan UMK-nya.

Sementara itu, tujuh kabupaten/kota lainnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.081.813

"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."

Berita Rekomendasi

"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."

"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," kata Baharuddin, Kamis (8/12/2022).

UMP Sumatera Utara

Melansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Jumlah tersebut naik sekira 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522609.

Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi mengatakan, ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas