Daftar UMP, UMK, UMR Kota Langsa, Aceh 2023, Naik Jadi Rp 3.413.666
Inilah besaran UMK Kota Langsa 2023 yang tetap mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Langsa, Aceh untuk tahun 2023.
UMK Kota Langsa 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.
Sehingga, UMK Kota Langsa 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
Besaran UMK Kota Langsa 2023 tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.
Pemerintah Kota Langsa telah memastikan UMK tahun 2023 merujuk pada UMP Aceh.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Langsa, Rusli Jufri, menyampaikan selama ini UMK Kota Langsa belum pernah ada penetapan.
Dengan demikian, UMK Kota Langsa terus secara otomatis mengikuti UMP.
Adapun satu di antara penyebab UMK Kota Langsa mengacu pada UMP Aceh, yakni karena Dewan Pengupahan Kota Langsa belum diperbarui.
"Saat ini kita sedang menyusun pengurus Dewan Pengupahan yang baru, agar ke depan setiap UMK bisa disepakati bersama antara pemerintah, pengusaha, pekerja, termasuk akademisi, dan unsur lain terkait," kata Rusli Jufri kepada Serambinews.com, Kamis (1/12/2022).
UMP Aceh 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp Rp 2.959.919
Namun, penyesuaian UMP 2023 sebesar 7,8 persen itu tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Aceh.
Sebab, Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Tamiang akan memberlakukan UMK masing-masing.
Sementara itu, untuk 21 kabupaten/kota lainnya, tetap berpedoman pada UMP Aceh 2023.
UMP Aceh 2023 Telah Ditetapkan
UMP Aceh 2023 yang naik sebesar 7,8 persen itu diputuskan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (22/11/2022).
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen."
"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan di laman acehprov.go.id.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunungsitoli, Sumatera Utara 2023
Sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Hasil perhitungan UMP Aceh 2023 diketahui tidak melebihi 10 persen.
Penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yakni 7,81 persen.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Zubir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.