Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023
Simak besaran UMK Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik menyesuaikan UMP Sumatera Selatan yakni Rp3.404.176,24.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023.
UMK Pagar Alam 2023 ditetapkan naik sebesar 8,26 persen dari tahun 2022.
Kenaikan UMK Pagar Alam yakni Rp 259.731,24.
Besaran UMK Pagar Alam 2023 adalah Rp3.404.176,24.
Besaran UMK Pagar Alam ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
Hal itu turut disampaikan oleh Kepala Kantor Perizinan Kota Pagar Alam Gunsono melalui Kabid Tenaga Kerja (Naker), Nopran Wijaya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur 2023
"Kita masih mengikuti UMP Sumsel,"
"Jadi berdasarkan SK yang kita terima UMP tahun ini naik sekitar 8,26 persen atau naik Rp259.731,24 dengan besaran UMP yaitu Rp3.404.176,24." ujarnya, dikutip dari TribunSumsel.com.
Menurutnya, penetapan tersebut sesuai instruksi dari Gubernur Sumsel, H Herman Deru.
Pihaknya mengimbau kepada semua perusahaan yang upah masih di bawah UMP wajib menaikkan sesuai nominal yang ditetapkan.
Begitupun bagi perusahaan yang besaran gaji di atas UMP tidak boleh menurunkan.
"Namun bagi perusahaan yang nilai upah sudah di atas UMP maka tidak boleh menurunkan upah yang sudah ada."
"Jika melanggar aturan ini maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sangsi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.
Nopran meminta semua perusahaan wajib menerapkan ketentuan upah sesuai standar UMP Sumatera Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.