Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023

Simak besaran UMK Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023, ditetapkan naik menyesuaikan UMP Sumatera Selatan yakni Rp3.404.176,24.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ayu Miftakhul
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Besaran UMK Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan 2023 yakni Rp3.404.176,24. 

"Jadi kita masih akan berkoordinasi dengan pihak provinsi kreteria apa saja badan usaha atau perusahaan yang sudah wajib memberikan upah sesuai dengan UMP kita." jelasnya.

Berlakunya UMP dan UMK telah diatur dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023 pasal 17.

Dalam pasal tersebut dijelaskan Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah 2023

UMP Sumatera Selatan 2023

UMP Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan naik 8,26 persen atau Rp 259.731 dari tahun sebelumnya.

Keputusan itu termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022.

Herman Deru mengungkapkan UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru, Senin (28/11/2022), dikutip dari TribunSumsel.com.

Berikut besaran UMP Sumsel dari tahun ke tahun:

1. Besaran UMP Sumsel 2023 - Rp3.404.176,24.

2. Besaran UMP Sumsel 2022 - Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.

3. Besaran UMP Sumsel 2021 - Rp 3.144.446

4. Besaran UMP Sumsel 2020 - Rp 3.043.111

5. Besaran UMP Sumsel 2019 - Rp 2.804.453

6. Besaran UMP Sumsel 2018 - Rp 2.595.995

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunSumsel.com/Wawan/Linda Trisnawati)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas