Pengurus Panti Asuhan di Serang Lakukan Pelecehan Seksual, Kemenag: Tidak Terdaftar
Pengurus Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Arif di Serang ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindakan pelecehan, Kemanag beri penjelasan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Panti Asuhan Yatim Piatu Al-Arif di Serang ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindakan pelecehan.
Pelaku sudah diamankan Tim Reskrim Polresta Serang pada 12 Desember 2022.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur memastikan bahwa Al-Arif bukan pesantren, sebagaimana informasi yang beredar.
"Al-Arif Serang itu panti asuhan yatim piatu. Al-Arif belum terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," ujar Waryono melalui keterangan tertulis, Rabu (14/12/2022).
Dari data yang ada, Waryono mengungkapkan panti asuhan yang berlokasi di Kecamatan Kasemen Serang itu memang sedang mengajukan izin operasional sebagai lembaga pesantren.
"Izin operasional belum terbit, jadi memang belum terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama," ucap Waryono.
Waryono mengapresiasi langkah cepat kepolisian menangkap terduga pelaku pelecehan.
Menurutnya, Kementerian Agama mendukung tindakan polisi untuk menindak tegas pelaku pencabulan, siapa pun pelakunya.
“Apresiasi atas langkah kepolisian menangkap terduga pelaku pelecehan. Kami mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih korbannya adalah anak-anak,” pungkas Waryono.
Untuk diketahui, tiga santriwati menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pimpinan pondok pesantren (ponpes), berinisial MR (49).
Baca juga: Gadis Berusia 13 Tahun di Kabupaten Serang Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Facebook
Pelaku sendiri telah ditangkap di rumahnya oleh Kanitreskrim Polsek Kasemen, serta Unit PPA Satreskrim Polresta Serkot.
Aksi pelecehan iyang dilakukan pelaku terjadi bukan hanya satu kali, untuk korban SH sudah tiga kali.
Kemudian IS dua kali, sedangkan AM tubuhnya digerayangi oleh pelaku MR.
Peristiwa kelam bagi santriwati itu terjadi di dalam kamar tidur mereka.
Agar tidak teriak dan bercerita ke siapapun, pelaku mengancam para korbannya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak