Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak

Seorang anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap mertuanya. Pelaku menggunakan helm untuk memukul kepala korban hingga berdarah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak
TribunPapua/istimewa
Ilustrasi TNI - Oknum TNI melakukan penganiayaan terhadap mertuanya dengan cara memukul helm ke kepala korban. 

"Ayah saya baru saja kembali jemput cucunya yang berusia 6 tahun. Saat hendak menutup pintu gerbang, anggota TNI AU tiba-tiba mengambil anak berusia 6 tahun, ayah saya lantas melindungi cucunya yang di culik tersebut," tulis anak korban.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemilik Warung di Sragen, Karyawan Sebut Pelaku Tidak Pernah Bayar

Pelaku emosi karena rencana menculiknya gagal dan memukul kepala korban menggunakan helm berkali-kali hingga korban berdarah.

"Lalu anggota tersebut memukul dahi ayah saya dengan helm beberapa kali hingga mendapatkan jahitan (3 jahitan dalam, 6 jahitan luar), bibir sobek. Motor yang diamankan warga dia ambil dengan iming-iming lalu kabur," lanjutnya.

Kasus penganiayaan lain yang melibatkan oknum TNI

Kasus penganiayaan antar anggota TNI terjadi di Kodam VI Mulawarman, Rabu (8/12/2022).

Kodam VI Mulawarman merupakan Kewilayahan Pertahanan yang meliputi provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. 

Pelaku kasus penganiayaan ini merupakan anggota TNI di Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K.

Berita Rekomendasi

Sementara korban merupakan senior dari pelaku berpangkat Kopral Dua atau Kopda yang merupakan komandan pelaku berinisial A.

Motif pelaku melakukan penganiayaan karena merasa kesal diberi hukuman oleh korban.

Hukuman yang diberikan Kopda A kepada pelaku berupa pukulan dan tendangan. 

Baca juga: Reaksi Panglima TNI Yudo Margono Soal Pemberian Pangkat Letkol Tituler untuk Deddy Corbuzier

Kapendam VI Mulawarman, Kolonel M Taufik Hanif menjelaskan sebelum kejadian penganiayaan pelaku dihukum bersama rekan-rekannya karena melanggar.

“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” ujarnya pada Senin (12/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kolonel M Taufik mengungkapkan jika pelaku tidak terima dengan hukuman yang diberikan dan pada pukul 22.50 Wita pelaku mengejar korban menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, dan kaki akibat penganiayaan yang dilakukan juniornya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas