Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu 2023
UMK Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023 menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
freepik
Ilustrasi uang - Simak besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)