Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karo, Sumatera Utara 2023: Naik 6,37 Persen Jadi Rp 3.274.725

Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karo, Sumatera Utara 2023. UMK Kabupaten Karo mengalami kenaikan 6,37 persen menjadi Rp 3.274.725,37.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karo, Sumatera Utara 2023: Naik 6,37 Persen Jadi Rp 3.274.725
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. - Inilah daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Karo, Sumatera Utara 2023. 

UMP Sumatera Utara (Sumut) 2023 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan 7,45 persen atau Rp 187.883.

Kini, UMP Sumatera Utara tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493.

Sementara itu, UMP Sumatera Utara pada 2022 sebesar Rp 2.522.609.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi menuturkan bahwa ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumatera Utara.

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ungkapnya, dikutip dari sumutprov.go.id.

Salah satu pertimbangan yang diambil Edy Rahmayadi dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen.

Kenaikan tersebut dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp 3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," tutur Edy Rahmayadi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa ini merupakan pilihan terbaik saat ini.

Diketahui, kondisi ekonomi belum stabil pun memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," imbuh Baharuddin.

Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas