Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita ABG 19 Tahun di Ternate Ngaku Dihamili Pacarnya yang Anggota Densus, Kini EFS Minta Keadilan

Berikut cerita seorang anak baru gede (ABG) yang mengaku dihamili pacarnya yang berstatus sebagai anggota Densus 88 Polri. Kini EFS meminta keadilan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cerita ABG 19 Tahun di Ternate Ngaku Dihamili Pacarnya yang Anggota Densus, Kini EFS Minta Keadilan
Tribunternate.com/Randi Basri
Kuasa Hukum EFS, Bahtiar Husni (tengah), bersama korban saat memasukkan laporan ke Polda Maluku Utara, Rabu (14/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang remaja yang mengaku dihamili pacarnya yang berstatus sebagai anggota Densus 88 Polri datang dari wilayah Maluku Utara.

ABG tersebut diketahui berisinial EFS berusia 19 tahun, warga Kota Ternate.

Sementara pacar dari EFS berinisial RD berpangkat Bripda.

Ia sekarang bertugas di Densus 88 AT Polri Wilayah Maluku Utara.

Kini EFS mencari keadilan lantaran sang pacar tidak mau tak mau tanggung jawab.

Berikut cerita lengkap kejadian yang menimpa EFS dirangkum Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022):

Baca juga: Viral Seorang Polisi Diduga Hamili dan Aniaya Kekasihnya yang Minta Tanggung Jawab, Kini Ditahan

Awal cinta EFS dan Bripda RD

Berita Rekomendasi

Dihimpun dari TribunTernate.com, kisah cinta kedua sejoli ini berawal dari pertemuan pada Agustus 2021.

EFS dan Bripda RD kemudian semakin hari semakin dekat hingga memutuskan berpacaran pada akhir 2021.

Selama pacaran, keduanya melakukan hubungan badan di luar nikah.

Akibatnya kini EFS sudah hamil 5 bulan.

Persoalan mulai muncul ketika EFS meminta tanggung jawab dari Bripda RD.

Ketika itu, usia kehamilan EFS masih 7 minggu. Ia meminta kepada sang pacar agar menikahinya.

Bripda RD menawari EFS untuk dinikahi secara siri.

EFS tidak mau karena takut akan ditinggal setelah menikah.

EFS sendiri ingin pernikahan dilakukan secara resmi sesuai kedinasan.

Namun, hingga kini EFS tak kunjung mendapat kepastian.

Baca juga: Oknum TNI Pukul Pemilik Warung di Sragen, Karyawan Sebut Pelaku Tidak Pernah Bayar

Lapor ke Polda Maluku Utara

EFS yang didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan Bripda RD ke Bidang Propam Polda Maluku Utara pada Rabu (14/12/2022) kemarin.

"Saya minta saat ini dia diproses hukum saja, karena saat ini tidak ada komunikasi sama sekali," kata EFS, Rabu, dikutip dari TribunTernate.com.

EFS mengaku merasa kecewa dengan pacaranya itu.

Selama ini, Bripda RD hanya memberikan harapan palus. Bahkan menurut EFS, anggota Densus 88 Polri ini tidak benar-benar menikahinya.

"Dari situ jadi membuat saya, dia hanya memberikan janji palsu. Orang tua dia juga tidak pernah datang."

"Untuk membicarakan masalah ini, saya kan korban. Karena itu saya minta dia bisa diproses secara hukum," tegas EFS.

Ilustrasi
Ilustrasi (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)

Baca juga: Anggota TNI AU Pukul Mertuanya dengan Helm hingga Berdarah, Diduga Ingin Culik Anak

Penjelasan Polisi

Kasatgaswil Maluku Utara Densus 88 AT Polri, Kombes (Pol) Johanes Pangihutan Siboro, memberikan penjelasan terkait kasus ini.

Ia menyebut, dalam waktu dekat Bripda RD dipanggil untuk dimintai keterangan.

Meskipun demikian, Johanes belum bisa membeberkan secara lengkap kasus yang membelit Bripda RD.

"Anggota tersebut akan segera kami panggil dan klarifikasi, oleh perwira saya," jelas Johanes singkat, Rabu, dikutip dari TribunTernate.com.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunTernate.com/Randi Basri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas