Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023: Naik 7,02 Persen
Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat 2023.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji telah menetapkan UMK Kabupaten Sambas 2023 pada Rabu (7/12/2022), lalu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Manto memberikan keterangan UMK Kabupaten Sambas 2023 mengalami kenaikan 7,02 persen dari tahun lau.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Sambas 2022 adalah sebesar Rp 2.609.398.78
Sehingga UMK Kabupaten Sambas 2023 naik menjadi Rp 2.792.599,31.
Selain itu, Manto juga menjelaskan jika UMK untuk 13 Kabupaten/Kota telah ditetapkan oleh Gubernur.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.682.398,52
"Gubernur telah menetapkan UMK Tahun 2023 pada 13 Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Barat," jelas Manto, dikutip dari TribunPontianak.
Akan tetapi, terdapat satu Kabupaten yang belum mengusulkan UMK 2023 yaitu Kabupaten Mempawah sehingga menggunakan UMP Kalimantan Barat 2023.
"Semua sudah (ditetapkan), kecuali Mempawah, dengan sendirinya Mempawah menggunakan UMP," terang Manto.
Adapun UMK Kabupaten Sambas 2023 akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
"UMK Tahun 2023 yang telah ditetapkan Gubernur ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023," tambah Manto.
UMP Kalimantan Barat 2023
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji sebelumnya telah menetapkan UMP Kalimantan Barat 2023 pada Senin (28/11/2022), lalu.
Adapun penetapan UMP Kalimantan Barat 2023 ditekan oleh Gubernur melalui SK Gubernur Kalbar Nomor 1359/Nakertrans/2022 tentang Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalbar tahun 2023.