Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023
Simak besaran UMK Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Tanjungbalai naik 6,85 persen menjadi Rp 3.022.759
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023.
UMK Kota Tanjungbalai ditetapkan naik 6,85 persen, seperti dilansir Kompas.com.
Dengan kenaikan itu, maka UMK Kota Tanjungbalai 2023 menjadi Rp 3.022.759 dari UMK 2022 yakni Rp 2.829.107.
Artinya, UMK Kota Tanjungbalai mengalami kenaikan sebesar Rp 193.652.
Besaran UMK Kota Tanjungbalai ini ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Rabu (7/12/2022).
Untuk diketahui, ada 25 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang telah ditetapkan UMK-nya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp Rp 2.716.161
Hal ini disampaikan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, Kamis (8/12/2022), melansir Tribun-Medan.com.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing."
"Itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa."
"Maka kita tetapkan UMK kabupaten/kota tahun 2023," ujar Baharuddin.
UMP Sumatera Utara
Dilansir sumutprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 2.710.493.
Jumlah tersebut naik sekitar 7,45 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.522.609.
Gubernur Sumatera Utara, Edi Rahmayadi, mengatakan ini merupakan pilihan terbaik dan tertinggi kenaikannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.