Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023

Simak besaran UMK Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Tanjungbalai naik 6,85 persen menjadi Rp 3.022.759

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang - Simak besaran UMK Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara 2023. UMK Kota Tanjungbalai naik 6,85 persen menjadi Rp 3.022.759 

Keputusan ini diambil setelah pihaknya mempelajari dan melakukan pembahasan selama satu minggu.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sibolga, Sumatera Utara 2023

"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu."

"Ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ujar Edy, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian.

Menurutnya, salah satu pertimbangan yang diambil dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.

Oleh karena itu, Pemprov Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen, yang dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.

"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti Kabupaten /Kota sulit menyesuaikan."

"Misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampai Rp 3.400.000 sekian UMK mereka."

Berita Rekomendasi

"Malah repot kita nanti harus kita jaga semuanya," jelas Edy.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian.

Menurutnya, kondisi ekonomi yang masih belum stabil memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP 2023.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," ujarnya.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 2023: Naik 6,63 Persen Jadi Rp 3.400.015

Kenaikan UMP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permanker Nomor 18 Tahun 2022, di situ ada formula cara perhitungannya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas