Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara 2023 jadi Rp 2.710.493
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara 2023 yang setara dengan UMP Sumatera Utara 2023.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
Sebagai informasi, UMP Sumatera Utara pada 2022 sebesar Rp 2.522.609.
Sementara itu, UMP Sumatera Utara tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493.
Hal ini menunjukkan bahwa UMP Sumatera Utara 2023 mengalami kenaikan 7,45 persen atau Rp 187.883.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa ini merupakan opsi terbaik dan tertinggi kenaikannya, setelah satu minggu mempelajari dan membahas UMP Provinsi Sumatera Utara.
"Ini opsi terbaik, ada tiga opsi, setelah kita pelajari dan kita bahas selama seminggu, ini opsi terbaik dan kenaikannya paling besar dibanding opsi lainnya," ungkapnya, dikutip dari sumutprov.go.id.
Salah satu pertimbangan yang diambil Edy Rahmayadi dalam keputusan ini adalah kesulitan kabupaten/kota menyesuaikan dengan UMP yang baru.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memilih menaikkan UMP sebesar 7,45 persen.
Kenaikan tersebut dianggap paling ideal untuk situasi perekonomian Sumatera Utara saat ini.
"Kalau kita maksimalkan lagi naiknya nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan, misalnya Medan, kalau 6 persen saja kita naikkan bisa sampe Rp 3.400.000 sekian UMK mereka, malah repot kita nanti, harus kita jaga semuanya," ucap Edy Rahmayadi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa ini merupakan pilihan terbaik saat ini.
Diketahui, kondisi ekonomi belum stabil pun memberikan dampak yang cukup signifikan dalam menaikkan UMP tahun 2023.
"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut, inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," sambung Baharuddin.
Kenaikan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.