Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023: Naik 6,29 Persen
Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023, di mana naik sebesar 6,29 persen.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.
Di mana UMK Kabupaten Indramayu 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.
UMK Kabupaten Indramayu 2023 naik menjadi Rp 2.541.996.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, dilansir jabarprov.go.id.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tulang Bawang, Lampung 2023
Diketahui UMK Kabupaten Indramayu naik 6,29 persen, dari tahun 2022 lalu.
Besaran upah tersebut akan dimulai per 1 Januari 2023.
Melansir TribunJabar.id, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Indramayu, Lutfi Alharomain mengatakan, besaran UMK 2023 ini sama dengan rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah.
Lutfi Alharomain menyampaikan, adapun dalam perhitungannya, kenaikan UMK 2023 Indramayu mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Besaran ini pun merupakan titik tengah yang disepakati bersama dengan Serikat Pekerja dan Apindo.
UMP Jawa Barat 2023
Diketahui UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.
Dikutip dari jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 2023: Naik 6,85 Persen Jadi Rp 3.410.034
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Handhika Rahman)