Duduk Perkara Bupati Lebak Disebut Larang Perayaan Natal, Minta Warga Maja Ibadah di Rangkasbitung
Nama Bupati Lebak tengah menjadi perbincangan kaena disebut melarang perayaan Natal di Maja, minta warga lakukan ibadah di Rangkasbitung.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Nama Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, tengah menjadi perbincangan publik.
Hal itu lantaran dirinya disebut melarang perayaan Natal di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Terkait dengan hal itu, Iti membantah.
Ia menegaskan, tak pernah melarang ibadah Natal di Eco Citra Maja Raya (CMR).
Minta Umat Kristen di Maja Ibadah di Rangkasbitung
Diketahui, Iti menjadi sorotan setelah meminta umat Kristen di Kecamatan Maja melaksanakan ibadah Natal di Rangkasbitung.
Permintaan itu lantaran tidak terbitnya izin untuk melakukan ibadah Natal selain di gereja.
Baca juga: Profil Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Viral, Bantah Larang Perayaan Natal di Maja
Sementara, di Kecamatan Maja belum ada tempat ibadah Gereja.
Hal tersebut disampaikan oleh Iti saat rapat koordinasi persiapan Natal dan Tahun Baru di Aula Multatuli, Rangasbitung, Rabu (14/12/2022).
Saat itu, Iti menanggapi Camat Maja yang menyampaikan informasi ada pemberitahuan izin dari dua komunitas umat Kristen di Maja.
Dalam pemberitahuan itu, mereka hendak beribadah Natal pada 18 dan 25 Desember di Eco Club Citra Maja Raya, dilansir Kompas.com.
"Kesepakatan rapat Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), kita tidak menghalangi ibadah, tapi di rumah ibadah sesuai peruntukannya."
"Ruko, tempat permukiman, kami mohon maaf enggak diizinkan, sesuai dengan hasil musyawarah FKUB," terangnya.
Ia pun meminta untuk warga Maja yang hendak beribadah Natal untuk datang ke gereja yang berada di wilayah Kabupaten Lebak.