Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Emas & Uang Belasan Juta Milik Tetangga: Terancam Penjara 7 Tahun
Kasi Humas Polresta Bengkulu menjelaskan, ZS saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan pencurian di rumah tetangganya
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, KOTA BENGKULU - Tim Resmob Satreskrim Polresta Bengkulu menangka ZS (37) warga Jalan Bawal Kelurahan Malabero Kota Bengkulu yang melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri, Jumat (16/12/2022).
Saat ini ZS masih diamankan di Mako Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lantaran perbuatannya, ZS disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto menjelaskan, ZS saat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melakukan pencurian di rumah tetangganya sendiri.
"Dari tangan ZS kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang digunakannya dalam melancarkan aksinya," kata Sugiharto.
Sebelumnya, Meri Gusniati (29) warga Kelurahan Malabero Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Selasa (6/12/2022) lalu.
Hal tersebut terjadi saat Meri dan suami pergi ke acara pernikahan tetangganya sendiri, namun saat meninggalkan rumah keduanya lupa mengunci pintu rumah.
Melihat kesempatan tersebut, ZS (37) yang merupakan tetangga korban langsung masuk ke rumah korban.
Kemudian, ZS langsung menuju kamar korban dan merusak kunci lemari.
Dari dalam lemari tersebut, ZS berhasil menggasak uang tunai sebanyak Rp 18,5 juta, emas muda 11 gram dan emas 24 karat sebanyak 10 gram.
Setelah mengetahui perhiasan dan uang miliknya hilang, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto menjelaskan, setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait kejadian tersebut, selanjutnya tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung melakukan pulbaket dan mencari tahu ciri-ciri pelaku.
"Setelah kita mendapatkan informasi terkait identitas pelaku, Tim Resmob Polresta Bengkulu langsung melakukan pengejaran," unar AKP Sugiharto, Sabtu (17/12/2022).
Kemudian pihak kepolisian pun akhirnya berhasil menangkap ZS di Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu, Jumat (16/12/2022).
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Pelaku Pencurian Emas dan Uang Belasan Juta Milik Tetangga Sendiri Terancam Penjara 7 Tahun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.