Pria Probolinggo Ini Bacok Tetangganya Sendiri Usai Pergoki Korban dan Istri Pelaku di Pasar Malam
Bebun disangkakan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Bebun (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dapat diringkus polisi.
Ia menjadi tersangka pembacokan terhadap tetangganya sendiri, Faisol Anam (30)
Bebun diamankan 3 jam setelah aksi pembacokan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas pelaku usai kejadian pembacokan.
Kemudian polisi melakukan pengejaran.
"Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya. Untuk motif pelaku membacok korban dipicu karena asmara," katanya, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacokan Pelajar di Purworejo, Kini Terancam Penjara 10 Tahun
Bebun disangkakan Pasal 340 Subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Kendati begitu, ancaman hukuman pelaku ini dengan jangka waktu 20 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Faisol Anam (30), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, tewas dibacok dengan celurit oleh tetangganya sendiri, Jumat (16/12/2022) sekira pukul 17.00 WIB.
Peristiwa pembacokan ini terjadi di Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, pelaku bernama Bebun (30) tega membacok korban karena cemburu buta.
Peristiwa berdarah ini bermula ketika pelaku memergoki korban sedang bersama istrinya di pasar malam di Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih, sepekan lalu.
Melihat sang istri pergi bersama korban, pelaku terbakar api cemburu.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pria di Probolinggo Nekat Bacok Tetangga, Api Cemburu Jadi Pemicu, Istri Diajak Jalan Korban?