13 Warga Buleleng Meninggal karena Rabies Selama 2022, Pemerintah Daerah Kaji Penetapan Status KLB
Pemerintah Daerah Buleleng, Bali mengkaji penetapan status KLB penyakit rabies. Hal ini karena banyak warganya meninggal karena terkena rabies.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian karena gigitan anjing atau rabies di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengalami peningkatan selama tahun 2022.
Dari bulan Januari hingga pertengahan Desember 2022 ini, sudah ada 13 orang di Buleleng meninggal karena rabies.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan Pemerintah Daerah sedang mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit rabies di Buleleng.
"Kami sudah meminta Dinas Kesehatan Buleleng mengkaji opsi penetapan KLB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501 Tahun 2010," terangnya pada Minggu (18/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan penetapan status KLB harus mempertimbangkan dampak sosial dan dilakukan berdasarkan kajian.
Baca juga: Warga di Buleleng Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat di RS, 2 Bulan Lalu Sempat Digigit Anjing Rabies
"Analisis yang dilakukan itu bukan semata-mata jumlah kasus, tapi dampak sosial lainnya. Dinas terkait tengah mengkaji apakah memenuhi status KLB atau tidak," jelasnya.
Menurutnya, penetapan status KLB di Buleleng harus melibatkan Pemerintah Provinsi Bali.
"Penanganan rabies itu kan harus holistik. Tidak bisa parsial. Makanya setiap penanganan kami harus koordinasikan dengan Provinsi," tambahnya.
Rincian 13 kasus kematian akibat rabies yang terjadi di Kabupaten Buleleng selama tahun 2022 yakni 2 kasus kematian pada Februari, 2 kasus pada April, 2 kasus pada Juni, 2 kasus pada Oktober, 4 kasus pada November, dan 1 kasus pada Desember.
Sebelumnya, Gede Suyasa menjelaskan jika kasus kematian karena rabies di Buleleng sebagian besar terjadi karena korban tidak meminta Vaksin Anti Rabies (VAR) yang sudah disediakan di puskemas dan rumah sakit.
Suyasa juga mengklain persediaan VAR mencukupi yang didapatkan dari Pemprov Bali dan pengadaan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng sebanyak 7 ribu dosis.
"Rata-rata yang meninggal ini mengaku sudah dua bulan lalu digigit anjing. Bahkan sempat tidak mau mengaku. Saat digigit merasa lukanya sudah sembuh, jadi tidak minta VAR."
"Harusnya siapapun yang digigit HPR, harus minta VAR ke faskes. Kalau di VAR dengan waktu yang cepat, peluang untuk tidak kena rabies tinggi. Edukasi dan kesadaran ini harus ditumbuhkan," pungkasnya dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: 4 Warga di Jembrana Bali Diserang Anjing Rabies, Sampel Otak Anjing Diuji di BBVET Denpasar
Sementara itu, Kepala Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan sudah membentuk tim khusus untuk mengatasi kasus rabies yang diberi nama Tim Siaga Rabies (Tisira).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.