13 Warga Buleleng Meninggal karena Rabies Selama 2022, Pemerintah Daerah Kaji Penetapan Status KLB
Pemerintah Daerah Buleleng, Bali mengkaji penetapan status KLB penyakit rabies. Hal ini karena banyak warganya meninggal karena terkena rabies.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
“Terkait rabies itu kok di Buleleng terus-terusan? Padahal kita sudah bentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) yang terdiri dari Perangkat Desa, Yowana dan Babinsa karena ini merupakan anjing peliharaan dibebasliarkan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah anjing di Buleleng sangat banyak dan cara penanganan rabies akan disamakan dengan cara penanganan PMK beberapa bulan lalu.
“Jumlah anjing di Kabupaten Buleleng banyak sekali disana. Itu jumlah anjing peliharaan yang bisa kita data, kalau liar tidak bisa kita mendata. Kemarin kita bentuk tim Tisira hanya 3 sekarang kita bentuk banyak,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan vaksin rabies di Kabupaten Buleleng sudah berjalan.
Desakan dari Anggota Komisi IX DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI atau yang membidangi kesehatan dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana meminta Pemerintah Buleleng untuk segera menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Dengan tingginya kasus kematian akibat rabies, sudah semestinya ditetapkan sebagai KLB. Jika sudah KLB, berarti harus ada langkah-langkah serius," jelasnya pada Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Penetapan rabies sebagai KLB di Buleleng akan membuat penyakit ini segera ditangani sehingga tidak ada lagi korban jiwa.
Baca juga: Hindari Risiko Kematian, Pemilik Hewan Penting Lakukan Vaksinasi Anti Rabies
Jika tidak segera ditangani akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali yang kini sedang berusaha untuk bangkit.
"Jangan sampai rabies ini membuat image yang buruk, apalagi saat ini pariwisata Bali sudah mulai bangkit. Isu Covid-19 sudah reda, kemudian rabies digunakan oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata," terangnya.
Selain ditetapkan KLB, pemerintah juga diminta membuat Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penanganan rabies.
"Ini untuk jangka panjang, Pemda juga bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa soal rabies," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ratu Ayu Astri) (Kompas.com/Ahmad Muzakki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.