13 Warga Buleleng Meninggal karena Rabies Selama 2022, Pemerintah Daerah Kaji Penetapan Status KLB
Pemerintah Daerah Buleleng, Bali mengkaji penetapan status KLB penyakit rabies. Hal ini karena banyak warganya meninggal karena terkena rabies.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian karena gigitan anjing atau rabies di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengalami peningkatan selama tahun 2022.
Dari bulan Januari hingga pertengahan Desember 2022 ini, sudah ada 13 orang di Buleleng meninggal karena rabies.
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, menjelaskan Pemerintah Daerah sedang mengkaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit rabies di Buleleng.
"Kami sudah meminta Dinas Kesehatan Buleleng mengkaji opsi penetapan KLB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 1501 Tahun 2010," terangnya pada Minggu (18/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ia mengatakan penetapan status KLB harus mempertimbangkan dampak sosial dan dilakukan berdasarkan kajian.
Baca juga: Warga di Buleleng Meninggal Setelah 2 Hari Dirawat di RS, 2 Bulan Lalu Sempat Digigit Anjing Rabies
"Analisis yang dilakukan itu bukan semata-mata jumlah kasus, tapi dampak sosial lainnya. Dinas terkait tengah mengkaji apakah memenuhi status KLB atau tidak," jelasnya.
Menurutnya, penetapan status KLB di Buleleng harus melibatkan Pemerintah Provinsi Bali.
"Penanganan rabies itu kan harus holistik. Tidak bisa parsial. Makanya setiap penanganan kami harus koordinasikan dengan Provinsi," tambahnya.
Rincian 13 kasus kematian akibat rabies yang terjadi di Kabupaten Buleleng selama tahun 2022 yakni 2 kasus kematian pada Februari, 2 kasus pada April, 2 kasus pada Juni, 2 kasus pada Oktober, 4 kasus pada November, dan 1 kasus pada Desember.
Sebelumnya, Gede Suyasa menjelaskan jika kasus kematian karena rabies di Buleleng sebagian besar terjadi karena korban tidak meminta Vaksin Anti Rabies (VAR) yang sudah disediakan di puskemas dan rumah sakit.
Suyasa juga mengklain persediaan VAR mencukupi yang didapatkan dari Pemprov Bali dan pengadaan yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng sebanyak 7 ribu dosis.
"Rata-rata yang meninggal ini mengaku sudah dua bulan lalu digigit anjing. Bahkan sempat tidak mau mengaku. Saat digigit merasa lukanya sudah sembuh, jadi tidak minta VAR."
"Harusnya siapapun yang digigit HPR, harus minta VAR ke faskes. Kalau di VAR dengan waktu yang cepat, peluang untuk tidak kena rabies tinggi. Edukasi dan kesadaran ini harus ditumbuhkan," pungkasnya dikutip dari TribunBali.com.
Baca juga: 4 Warga di Jembrana Bali Diserang Anjing Rabies, Sampel Otak Anjing Diuji di BBVET Denpasar
Sementara itu, Kepala Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada mengatakan sudah membentuk tim khusus untuk mengatasi kasus rabies yang diberi nama Tim Siaga Rabies (Tisira).
“Terkait rabies itu kok di Buleleng terus-terusan? Padahal kita sudah bentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) yang terdiri dari Perangkat Desa, Yowana dan Babinsa karena ini merupakan anjing peliharaan dibebasliarkan,” ujarnya.
Menurutnya, jumlah anjing di Buleleng sangat banyak dan cara penanganan rabies akan disamakan dengan cara penanganan PMK beberapa bulan lalu.
“Jumlah anjing di Kabupaten Buleleng banyak sekali disana. Itu jumlah anjing peliharaan yang bisa kita data, kalau liar tidak bisa kita mendata. Kemarin kita bentuk tim Tisira hanya 3 sekarang kita bentuk banyak,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan vaksin rabies di Kabupaten Buleleng sudah berjalan.
Desakan dari Anggota Komisi IX DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI atau yang membidangi kesehatan dari Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana meminta Pemerintah Buleleng untuk segera menetapkan rabies sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Dengan tingginya kasus kematian akibat rabies, sudah semestinya ditetapkan sebagai KLB. Jika sudah KLB, berarti harus ada langkah-langkah serius," jelasnya pada Senin (5/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Penetapan rabies sebagai KLB di Buleleng akan membuat penyakit ini segera ditangani sehingga tidak ada lagi korban jiwa.
Baca juga: Hindari Risiko Kematian, Pemilik Hewan Penting Lakukan Vaksinasi Anti Rabies
Jika tidak segera ditangani akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali yang kini sedang berusaha untuk bangkit.
"Jangan sampai rabies ini membuat image yang buruk, apalagi saat ini pariwisata Bali sudah mulai bangkit. Isu Covid-19 sudah reda, kemudian rabies digunakan oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata," terangnya.
Selain ditetapkan KLB, pemerintah juga diminta membuat Peraturan Daerah (Perda) pencegahan dan penanganan rabies.
"Ini untuk jangka panjang, Pemda juga bisa mengumpulkan seluruh Kepala Desa untuk membuat Peraturan Desa soal rabies," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ratu Ayu Astri) (Kompas.com/Ahmad Muzakki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.