Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lhokseumawe, Aceh 2023, Naik Jadi Rp 3.413.666

Besaran UMK Kota Lhokseumawe 2023 mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lhokseumawe, Aceh 2023, Naik Jadi Rp 3.413.666
freepik
Ilustrasi uang. Besaran UMK Kota Lhokseumawe 2023 mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Lhokseumawe, Aceh tahun 2023.

UMK Kota Lhokseumawe 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.

Besaran UMK Kota Lhokseumawe 2023 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.




Adapun UMP Aceh 2023 naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206 dari tahun 2022.

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, membenarkan UMK Lhokseumawe 2023 tetap mengacu pada UMP Aceh

"Sama seperti tahun 2022, UMK kita tetap merujuk pada UMP Provinsi Aceh," ungkap Amiruddin saat dihubungi Serambinews.com, Selasa (29/11/2022).

Sehingga, UMK Kota Lhokseumawe 2023 ikut naik sebesar Rp 247.206.

BERITA TERKAIT

Amiruddin menjelaskan, untuk membahas UMK Kota Lhokseumawe 2023, pihaknya telah bertemu dengan pihak-pihak terkait.

Namun, dalam pertemuan tersebut, disimpulkan bahwa tidak memungkinkan ditetapkan UMK Lhokseumawe.

"Pengalaman di Lhokseumawe, dengan merujuk pada UMP saja."

"Masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMP."

"Didasari kondisi tersebut, maka tahun 2023, kita simpulkan tetap merujuk saja pada UMP Aceh," jelas Amiruddin.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Tamiang, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.456.603

Ilustrasi uang. Besaran UMK Kota Lhokseumawe 2023 yang mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666.
Ilustrasi uang. Besaran UMK Kota Lhokseumawe 2023 mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666. (freepik)

Perusahaan Harus Bayar Upah Karyawan Sesuai UMP

Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf, mengaku setuju terkait UMK Kota Lhokseumawe 2023 yang tetap berpedoman pada UMP Aceh.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas