Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi V DPR: KCIC Harus Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus bertanggung jawab atas kecelakaan pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Bandung Barat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Komisi V DPR: KCIC Harus Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Runi/mr (dpr.go.id)
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama. PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus bertanggung jawab atas kecelakaan pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (18/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus bertanggung jawab atas kecelakaan pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) di Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (18/12/2022).

Dari insiden itu, dikabarkan ada sejumlah pekerja yang mengalami luka-luka, dan dua Warga Negara Asing (WNA) asal China menjadi korban meninggal dunia.

"PT. KCIC perlu  bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan ini, " kata Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama, kepada wartawan, Senin (19/12/2022).

Kedepannya, kata Suryadi, KCIC dituntut selalu mengimplementasikan aspek Safety, Security, Health and Environment (SSHE) pada setiap aktivitas kerja agar kecelakaan kerja dapat dihindari.

"Jangan sampai menambah kecerobohan lainnya, terutama nanti pada saat KCJB sudah beroperasi secara komersial. Sebab dengan kecepatan hingga 350 km/jam maka berpotensi menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak jika sampai terjadi kecelakaan," pungkas legislator PKS itu.

Sebagai informasi, kereta cepat Jakarta-Bandung mengalami kecelakaan di wilayah Kampung Campaka, Desa Campakamekar, Kecamatan Padalarang, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (18/12/2022).

Akibat kejadian itu, ada 2 orang korban yang mengalami meninggal dunia. Sementara itu, 5 orang lain yang mengalami luka berat sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.

Berita Rekomendasi

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga telah memeriksa 18 orang sebagai saksi.

Nantinya, pihak kepolisian juga bakal memeriksa pihak luar yang menjadi penyedia kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas