Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Nikita Mirzani Terkait Mikrofon Terbang Usai Sidang hingga Hakim Ancam Jemput Paksa Dito

Sebelumnya dalam persidangan sempat bersitegang saat Nikita Mirzani mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Editor: Erik S
zoom-in Penjelasan Nikita Mirzani Terkait Mikrofon Terbang Usai Sidang hingga Hakim Ancam Jemput Paksa Dito
Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi
Fitri Salhuteru (Kiri) Nikita Mirzani (Kanan). Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada Dito Mahendra yang kembali mangkir dalam persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Nikita Mirzani memberikan penjelasan mengenai mic dan berkas terbang di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022).

Sebelumnya dalam persidangan sempat bersitegang saat Nikita Mirzani mengungkapkan rasa kekecewaannya.

Baca juga: Alami Pengapuran di Leher, Nikita Mirzani Mengaku Dipersulit untuk Jalani Perawatan

Selain merasa kesal lantaran saksi korban kembali absen, Nikita sempat mengutarakan isi hatinya selama menjalani masa tahanan.

Nikita yang dalam kondisi sedang sakit mengaku sering dipersulit Kejaksaan Negeri Serang saat hendak menjalani pengobatan.

Nikita Mirzani kemudian meminta pengacaranya Fahmi Bachmid menyampaikan kembali permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita.

Namun Majelis Hakim kembali mengatakan masih mempertimbangkan dan belum bisa mengabulkan permohonannya tersebut.

Sehingga diduga atas hal itu Nikita merasa kesal dan emosi, kemudian mendorong mic hingga terjatuh.

Berita Rekomendasi

Setelah mendorong mic, Nikita mengambil berkas medis yang ada di meja Majelis Hakim dan melemparnya ke arah kuasa hukumnya.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Sidang Lagi, Nikita Mirzani Ungkap Kekecewaan: Dia akan Dijemput Paksa

Namun berkas tersebut jatuh di lantai, kemudian diambil sahabatnya Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani, mengaku tidak sengaja menyenggol microphone sehingga terjatuh.

"Itu (mic,-red) hanya kesenggol," ujarnya kepada awak media.

Dia menegaskan, insiden itu merupakan sesuatu yang tidak disengaja.

"Itu (mic,-red) tidak sengaja hanya kesenggol, (berkas medis,-red) terbang sendiri aja. Pokoknya di sini serba mengejutkan, mic aja bisa terbang," tukasnya.

Diketahui persidangan itu sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra.

Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk karena Dito Mahendra Tak Datang Sidang, Berkas Dilempar, Mikropon Jatuh

Namun majelis hakim memutuskan untuk kembali menunda persidangan, lantaran saksi korban Dito Mahendra kembali absen untuk ketiga kalinya dalam persidangan.

Kabarnya Dito Mahendra masih dirawat di RS Pondok Indah Jakarta karena DBD.

Selain Dito Mahendra JPU juga harus menghadirkan dua saksi lain yang juga harus dihadirkan hari ini, kedua saksi itu yakni Haerul Yusi dan MA Hadi Yusuf yang sama-sama telah dua kali absen dalam persidangan.

Namun yang hadir hanya satu orang saksi bernama MA Hadi Yusuf.

Dikarenakan hanya satu yang hadir, pihak Nikita meminta agar sidang ditunda sampai Dito Mahendra dihadirkan.

Dito terancam dijemput paksa

Majelis hakim mengancam menjemput paksa Dito Mahendra.

Baca juga: Kesempatan Akhir Dito Mahendra Hadiri Sidang Nikita Mirzani, Tindak Tegas Jika Mangkir Kali Ketiga

Dito Mahendra telah tiga kali absen memenuhi panggilan sebagai saksi. Terakhir pada sidang Senin 19 Desember 2022, Dito Mahendra kembali mangkir.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.

"Mohon izin, Yang Mulia. Sampai hari ini, beliau (Mahendra Dito,-red) masih dirawat majelis. Dirawat di rumah sakit yang sama di RS Pondok Indah," ujarnya saat di ruang sidang, Senin (19/12/2022).

Majelis Hakim pun menanyakan apakah ada keterangan dari pihak rumah sakit terkait ketidak hadiran Dito Mahendra.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan

Kemudian Edward menjawab, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwasanya kondisi Dito masih belum stabil.

"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, bahwa beliau masih belum stabil Hb, trombositnya," ungkapnya.

Hakim pun kembali menanyakan apakah Dito Mahendra masih memungkinkan dihadirkan dalam persidangan atau tidak.

Pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi di persidangan.

"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia. Hari ini yang hadir cuma satu orang atas nama saksi MA Yusuf Hadi," ungkapnya.

Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.

Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.

Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.

Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.

"Setelah hakim bermusyawarah untuk saksi yang dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan pasal 159 ayat 2, jadi terhadap saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah," kata Majelis Hakim.

Baca juga: Nikita Mirzani Ogah Jalani Sidang Online dengan Dito Mahendra, Lebih Memilih Ditahan

"Maka akan dilakukan upaya paksa meskipun saksi untuk Mahendra Dito melampirkan surat keterangan dokter," sambungnya.

Majelis Hakim berpendapat bahwa meskipun saksi Dito Mahendra telah mengirimkan surat keterangan dokter.

Akan tetapi sakit yang diderita Dito, kata hakim, bukan sakit yang berat sehingga diharapkan dapat menghadiri persidangan.

"Menurut majelis hakim, bukan sakit yang menyebabkan dia (Dito,-red) tidak bisa memberikan keterangan resmi dalam persidangan, bukan merupakan sakit yang berat dan permanen sehingga dia tidak bisa datang untuk memberikam kesaksian dalam persidangan," katanya.

Majelis Hakim memerintahkan JPU melakukan upaya paksa menghadirkan Dito Mahendra pada tanggal 29 Desember 2022.

Menurut Majelis Hakim, waktu penyembuhan penyakit DBD normalnya sekitar 14 hari setelah dirawat

"Normalnya saya rasa kalau nggak parah sekali, dapat dihadirkan normalnya 14 hari setelah dirawat," kata dia.

Sehingga apabila sampai dengan tanggal 29 Desember 2022 belum juga bisa dihadirkan.

Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk dapat melakukan upaya penjemputan paksa bersama sejumlah aparat penegak hukum.

Terhadap Dito Mahendra selaku saksi korban dan saksi lainnya bernama Haerul Yusi.

"Syukur-syukur ada kesadaran dari kedua orang yg bersangkutan utk hadir secara sukarela. Tapi hakim meminta upaya paksa kalau tidak datang, pada 29 Desember 2022," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Luapan Kekesalan di Ruang Sidang PN Serang, Nikita Mirzani: Serba Mengejutkan, Mic Bisa Terbang

dan

Dito Mahendra Tiga Kali Absen Sidang Nikita Mirzani, Majelis Hakim Ancam Jemput Paksa 

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas