Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat ada isu pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Editor: Erik S
zoom-in Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya
TribunSolo.com/Istimewa
Putri Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi yang dilaporkan ke polisi adalah GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, Senin (19/12/2022). GKR Timoer akan lapor balik ke polisi 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Putri Raja Keraton Solo, SISKS Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, GKR Timoer Rumbai Kusuma Dewayani (TRKD) dilaporkan ke polisi.

Pelapor adalah seorang kerabat keraton bernama KRA Christophorus Aditiyas Suryo Admojonegoro.

Baca juga: 7 Motif Batik Larangan di Keraton Yogyakarta, Gambar Batik dan Maknanya

TRKD dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polresta Solo pada Sabtu (17/12/2022) malam.

Kuasa hukum pelapor, Agus Susilo Muchlis mengatakan kejadian penganiayaan tersebut terjadi saat ada isu pencurian di lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Isu tersebut membuat akses pintu masuk ke dalam keraton kemudian ditutup.

"Berawal dari akan ditutupnya pintu kuning besar Jolo Tundo, di mana sesuai aturan setiap malam di atas pukul 21.00 WIB dilakukan penutupan," kata dia kepada TribunSolo.com.

"Namun masih ada akses pintu kecil, yang bisa dibuka tutup setiap saat untuk keluar masuk," jelasnya.

BERITA TERKAIT

"Akan tetapi dari pihak TRKD tidak berkenan dengan penutupan pintu tersebut oleh satgas abdi dalem," tambahnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Benteng Keraton Kesultanan Buton

Terduga pelaku kemudian mendatangi Kanjeng Adit.

Dia kemudian diduga melakukan penganiayaan, diantaranya memaki-maki, mendorong, dan menampar.

"Dari peristiwa tersebut Kanjeng Adit merasa disepelekan, direndahkan harkat dan martabatnya selaku sentono dalem penerima perintah dari Sinuwun," ucap dia.

"Maka dari itu Kanjeng Adit berupaya melaporkan tindakan TRKD ke pihak kepolisian Resort Kota Solo," katanya.

"Namun dari kepolisian disarankan dahulu untuk melakukan visum di Rumah Sakit Kasih Ibu, karena RS yang terdekat dengan Mako Polresta surakarta," tambahnya.

Diteriaki maling

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas