Kontroversi Bupati Lebak Soal Natal, BPIP: Kepala Daerah Harus Menjamin Ibadah Umat Beragama
Romo Benny mengimbau kepada semua pihak agar turut berperan menciptakan suasana kondusif menjelang Hari Raya Natal.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Lebak, Banten, Iti Octavia Jayabaya meminta agar warga di Kecamatan Maja dapat menjalankan ibadah Natal di kawasan Rangkasbitung karena belum adanya gereja di Maja.
Hal ini menuai kontroversi dari berbagai kalangan.
Menanggapi imbauan tersebut, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo mengatakan sebaiknya ada musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain untuk ibadah dan merayakan Natal dapat diberikan guna memudahkan umat Nasrani di Maja beribadah.
Hal ini sesuai dengan Bab V Pasal 18 yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadah.
"Tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukunan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadahnya. Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama pasal 13 dan 14 sampai pasal 18. Disana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadah," tutur Antonius Benny Susetyo atau yang akrab disapa Romo Benny dalam pernyataannya, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Bantah Larang Warga Ibadah di Maja, Bupati Iti Ungkap Alasannya Minta Ibadah Natal di Rangkasbitung
Benny mengimbau kepada semua pihak agar turut berperan menciptakan suasana kondusif menjelang Hari Raya Natal.
Menurut dia, harus ada pembinaan kepada warga dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, saling menghormati, dan saling percaya di antara umat beragama.
"Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konsitusi karena negara Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan," kata Benny.
Sedangkan anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah menekankan, setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945.
Sebab kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
"Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya," ujar Amin.
Wakil Ketua PP Muhammadiyah periode 2000-2005 ini juga mengatakan, pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas.
Baca juga: Profil Iti Octavia Jayabaya, Bupati Lebak yang Viral, Bantah Larang Perayaan Natal di Maja
"Adapun bangunan ruko maupun bangunan tempat ibadah seperti gereja, kapel, masjid, kelenteng, sinagog, vihara, adalah masalah ikutannya. Justru yang perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah bagaimana membantu dan mencari jalan keluar untuk umat beragama, apapun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas. Saya kira prinsip dasarnya itu," ujar Amin.
Di Maja Belum Ada Gereja
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.