Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh yakni Berbuat Mesum dan Berjudi Dihukum Cabuk Enam sampai 25 Kali

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 10 Pelanggar Syariat Islam di Aceh yakni Berbuat Mesum dan Berjudi Dihukum Cabuk Enam sampai 25 Kali
Serambi Indonesia/Hendri
ILUSTRASI - Sebanyak 10 orang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Rabu (21/12/2022). Mereka terdiri dari  dua pasangan atau empat orang kedapatan melakukan ikhtilat seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Serambi Indonesia/Hendri 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 10 orang pelanggar syariat Islam dihukum cambuk di Taman Sari Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).

Mereka terdiri dari  dua pasangan atau empat orang kedapatan melakukan ikhtilat seperti diatur dalam Pasal 21 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kemudian enam orang lainnya merupakan pelanggar maisir atau perjudian yang diamankan Polresta Banda Aceh.

Pelaksana Tugas (plt) Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina Djalil, S.Ag, M.Hum, kedua pasangan mesum yang dicambuk itu diamankan pada September 2022 lalu.

Mereka adalah LH (21) dan M (18), keduanya merupakan warga salah satu gampong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur yang diamankan September lalu di kawasan Beurawe, Kecamatan Kuta Alam.

Keduanya ditangkap oleh anak pemilik rumah terdakwa M bekerja.

Baca juga: Terbukti Berzina, Dua Remaja di Aceh Dieksekusi Cabuk 200 Kali, Menangis Kesakitan

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk pasangan kedua M (25) warga salah satu gampong, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur dan W (26) asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Mereka ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh pada 5 Oktober lalu.

Keduanya diamankan saat kedapatan, sedang melakukan pelanggaran syariat Islam (ikhtilat) di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman.

"Mereka dihukum cambuk untuk pasangan Ikhtilat dicambuk 25 kali dipotong masa tahanan.

Jadi ada yang 21 dan 22 yang dicambuk," kata Roslina saat dihubungi Serambi.

Algojo melakukan proses hukuman cambuk kepada para pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022).
Algojo melakukan proses hukuman cambuk kepada para pelanggar syariat Islam di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu (21/12/2022). (SERAMBI/INDRA WIJAYA)

Untuk enam pelaku maisir dihukum cambuk beragam.

Keenamnya dicambuk ada yang 10 kali 16 dan paling sedikit enam kali cambukan.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kota Banda Aceh, untuk menjaga diri dari perbuatan yang melanggar qanun jinayat.

Salah satunya ikhtilat. Sebab, masyarakat Aceh juga kecewa kepada para pelanggar yang secara Islam jelas dilarang.

"Harapan kami perbuatan seperti ini tidak terulang kembali. Dan semoga masyarakat kita, tidak melakukan perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 6 Pelaku Maisir dan Dua Pasangan Mesum Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas