Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sabang, Aceh 2023, Naik 7,8 Persen Jadi Rp 3.413.666
Besaran UMK Kota Sabang 2023 tetap mengacu pada UMP Aceh 2023 yang naik sebesar 7,8 persen dan menjadi Rp 3.413.666.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kota Sabang, Aceh tahun 2023 naik sebesar 7,8 persen.
UMK Kota Sabang 2023 naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022 menjadi Rp 3.413.666.
Adapun besaran UMK Kota Sabang 2023 tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2023.
Kenaikan UMK Kota Sabang 2023 ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal.
Faisal menyampaikan, besaran UMP Aceh 2023 naik menjadi Rp 3.413.666.
UMP Aceh 2023 tersebut berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.
“Kita belum ada dewan pengupahan, maka UMK kita akan mengacu kepada UMP Provinsi Aceh tahun 2023 yang telah ditetapkan," ujar Faisal kepada Serambinews.com, Jumat (2/12/2022).
Menurut Faisal, di Provinsi Aceh yang ada UMK hanya Banda Aceh dan Aceh Tamiang.
Sebab, Banda Aceh dan Aceh Tamiang telah memiliki dewan pengupahan.
Sementara, bagi daerah yang tidak ada UMK seperti Kota Sabang, tetap mengacu pada UMP Aceh.
Penetapan UMP Aceh 2023
UMP Aceh 2023 telah ditetapkan naik sebesar 7,8 persen atau Rp 247.206.
Hal ini diputuskan dalam rapat pleno untuk memberikan masukan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP Aceh 2023 pada Selasa (22/11/2022).
“Berdasarkan rekomendasi (dari rapat pleno) tersebut, Gubernur telah menetapkan penyesuaian UMP Aceh 2023 sebesar 7,8 persen."
"Sehingga untuk tahun 2023 UMP Aceh menjadi sebesar Rp 3.413.666 atau naik sebesar Rp 247.206 dari tahun 2022,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dikutip dari laman acehprov.go.id.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Aceh Tengah, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666
MTA mengatakan, dasar kenaikan UMP itu berpedoman pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Penetapan ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1539/2022 tanggal 24 November 2022 tentang Penetapan UMP Aceh Tahun 2023 dan dinyatakan berlaku pada 1 Januari 2023.
Sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum tidak boleh melebihi 10 persen.
Apabila hasil dari perhitungan yang dilakukan dengan formula melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan UMP dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lhokseumawe, Aceh 2023, Naik Jadi Rp 3.413.666
Hasil perhitungan UMP Aceh 2023 diketahui tidak melebihi 10 persen.
Penyesuaian yang dilakukan sesuai dengan hasil perhitungan dengan formula, yakni 7,81 persen.
MTA menambahkan, perusahaan yang selama ini telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah setelah keluarnya keputusan ini.
“Kita mengharapkan agar setiap perusahaan yang ada di Provinsi Aceh mengikuti regulasi tentang Upah Minimum tersebut dan penerapan UMP di perusahaan akan diawasi dan dipantau oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan."
"Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas MTA.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Aulia Prasetya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.