Enam Anggota JAD Ditangkap, Ini Perannya Dalam Peristiwa Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Mereka mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan, mau melakukan tindakan terhadap kantor polisi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lewat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengumumkan, ada enam orang yang ditangkap buntut peristiwa bom bunuh diri di Markas Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat.
Keenamnya merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, peranan secara umum keenam orang tersebut.
"Mereka mengetahui dan tahu pelaku bom bunuh diri ini mau merencanakan, mau melakukan tindakan terhadap kantor polisi," kata Ramadhan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Kompas TV, Rabu (21/12/2022).
Ramadhan menyebut, keenam tersangka ditangkap di Jawa Barat.
Baca juga: Densus 88 Polri Tangkap 26 Terduga Teroris Sebelum dan Pasca Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
"Merencanakan dia tahu, membuat atau meracik bom dia tahu, dan tentu dia dari satu jaringan JAD," sambungnya.
Dari enam orang itu, tiga di antaranya telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan, yakni YD, AH, dan AS.
Sementara Kemudian, tiga lainnya masih dalam proses pemeriksaan, yakni DP, EJD, dan AM.
Ditambahkan Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar, merinci peranan enam tersangka yaitu membantu, mengetahui, melakukan dorongan terhadap pelaku yang bersangkutan untuk melakukan penyerangan atau aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar
"Bahwa dari dokumen kasus Cicendo sebelumnya. Memang sasarannya beberapa adalah kantor kepolisian, salah satunya Mapolda Jawa Barat, beberapa polsek dan polres lainnya," terang Kombes Aswin Siregar.
Sebelumnya, aksi bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, sekitar pukul 08.20 WIB saat para anggota polisi sedang melaksanakan apel pagi.
Aksi teror itu menyebabkan satu anggota polisi tewas dan belasan orang luka-luka, sementara pelaku Agus Sujatno (AS) turut tewas.
Adapun bom yang digunakan pelaku merupakan bom jenis bom panci.
Bom panca bagi pelaku bukanlah hal baru.
Diketahui, AS pada 2017 pernah divonis karena terlibat dalam komplotan ledakan bom panci di Cicendo, Bandung.
Agus menjalani hukuman penjara di LP Nusa Kambangan selama 4 tahun dan pada Oktober 2021 ia bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.