Polres Pariaman Amankan Kakek Berusia 77 Tahun Tersangka Kasus Pencabulan, Korban Umur 12 Tahun
Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, kejadian berlangsung di rumah korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Padang Panji Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN - Kakek berinisial A (77), diamankan Satreskrim Polres Pariaman usai mencabuli anak berusia 12 tahun.
Pelaku diamankan di Mapolres Pariaman, Kamis (8/12/2022).
Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhamad Arvi mengatakan, kejadian berlangsung di rumah korban.
Saat itu korban sedang bermain dengan kakak kandungnya.
Lalu pelaku datang dan menyuruh kakak kandungnya pergi ke warung membeli mi instan.
Baca juga: Polisi Tidak Tahan Anggota DPRD Pandeglang Tersangka Pencabulan, Ini Alasannya
"Saat kakak kandung korban pergi, barulah pelaku menjalankan aksi bejatnya," jelas AKP Arvi.
Melalui aksi bejat pelaku ini, korban bercerita pada keluarganya.
Dari cerita korban, keluarga memberikan laporan pada pihak Polres Pariaman.
Laporan itu yang diproses Polres Pariaman untuk menangkap pelaku, saat ini kata AKP Arvi pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terangnya.(TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kakek 77 Tahun Cabuli Anak Bawah Umur di Padang Pariaman, Lancarkan Aksi di Rumah Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.