Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis Penyandang Disabilitas di Kota Sabang Jadi Korban Pencabulan Pria Berumur 63 Tahun

Rudapaksa dilakukan di desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gadis Penyandang Disabilitas di Kota Sabang Jadi Korban Pencabulan Pria Berumur 63 Tahun
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan - Gadis penyandang disabilitas asal Kota Sabang, Aceh berinsial M menjadi korban kebejatan yang dilakukan oleh pria tua berinisal F (63). Rudapaksa dilakukan di desa dalam Kecamatan Sukajaya, Sabang dalam rentan waktu dari tahun 2021 hingga September 2022 

Saat itu terdakwa sedang berada di rumah korban dan disitu ada juga orang tua korban.

Kemudian terdakwa duduk diatas kursi dibagian dalam rumah kemudian datang korban tidak sengaja ingin menduduki kursi yang sedang diduduki oleh terdakwa.

Sehingga terdakwa langsung mendorong bokong korban menggunakan tangan terdakwa sambil menyuruhnya untuk pergi.

AS, anak dari Wakil Ketua DPRD Labura dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku awalnya mengajak korban pacaran tapi kemudian dicabuli.
AS, anak dari Wakil Ketua DPRD Labura dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku awalnya mengajak korban pacaran tapi kemudian dicabuli. (Istimewa)

Selanjutnya peristiwa ketiga terjadi pada 22 September 2022 sekitar Pukul 11.00 WIB bertempat di rumah orang tua korban.

Pada saat itu korban sedang tiduran dengan posisi miring di ruang tamu tepatnya didepan TV.

Kemudian terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan langsung berbaring dibelakang korban dan langsung melakukan pelecehan.

Usai kejadian tersebut, korban pergi ke kamar mandi dan melihat ada bercak darah pada celana dalamnya dan merasakan sakit saat membuang air kecil.

Berita Rekomendasi

Abang kandung korban, MD, baru mengetahui aksi bejat tersebut setelah diberitahu oleh anakanya yang datang menghampiri.

“Yah, kak cut sudah di remas-remas kemaluan sama orang” kata anak MD kepadanya.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Paspampres-Kowad, Panglima TNI: Kemungkinan Bukan Pemerkosaan Tapi Tindak Asusila

Mendengar hal itu, MD langsung mendatangi korban dan menanyakan mengenai hal itu dan korban menjawab kepadanya, “benar vagina korban telah diremas oleh orang yang memberi tempat nasi”,.

Bahwa selanjutnya pada 23 September 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB, MD bersama korban datang ke Polres Sabang untuk melakukan Laporan Polisi atas apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dengan Nomor VER : 357/097/2022 yang dikeluarkan oleh RSUD Pemerintah Kota Sabang pada 27 September 2022, terdapat luka lecet berwarna kemerahan diantara liang senggama dan dubur korban.

Serta ditemukan luka robek sewarna kulit pada arah jarum jam delapan dan sepuluh pada selaput darah. Hal ini terjadi diduga karena ruda paksa tumpul.

Polres Bogor merilis pengungkapan kasus persetubuhan dua siswi SMP anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 orang kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022).
Polres Bogor merilis pengungkapan kasus persetubuhan dua siswi SMP anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh 5 orang kawanan pelaku, Kamis (3/11/2022). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Berdasarkan keterangan Ahli Psikologi, Endang Setianingsih SPsi MPd di dalam persidangan, bahwa korban mengalami trauma.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas