Kantor Gubernur Jawa Timur Digeledah KPK, Khofifah dan Sekdaprov Adhy Karyono Beri Penjelasan
Berikut penjelasan Khofifah Indar Parawansa dan Adhy Karyono terkait penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur oleh KPK, Rabu (21/12/2022).
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/12/2022).
KPK diketahui juga menggeledah kantor Wakil Gubernur, Sekretariat Daerah (Sekda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur terkait kasus dugaan suap dana hibah.
"Betul, hari ini Rabu (21/12/2022), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah, dan Bappeda Jatim," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu.
Mengenai penggeledahan tersebut, Khofifah Indar Parawansa dan Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, angkat bicara.
Berikut penjelasan Khofifah Indar Parawansa dan Adhy Karyono sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa membenarkan terkait kedatangan KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Pemprov Jatim.
Khofifah menegaskan, pihaknya siap untuk memfasilitasi KPK dan menyediakan data yang dibutuhkan.
Ia pun mengaku pihaknya akan menghormati segala proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Itu bagian dari proses yang harus kita menghormati semuanya."
"Pokoke (Pokoknya) Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," ujar Khofifah Indar Parawansa, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: 5 Fakta KPK Geledah Kantor Gubernur Jawa Timur: Bawa 3 Koper, Berkaitan dengan Kasus OTT Sahat
Adhy Karyono
Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, menjelaskan KPK mendatangi Pemprov Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Bahwa tentu atas kejadian kemarin yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim di legislatif, pada prinsipnya kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan," ungkapnya, Rabu, dilansir Surya.co.id.
Baca juga: Profil Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur yang Ruang Kerjanya Digeledah KPK
Senada dengan Khofifah, Adhy Karyono menyebut, pada prinsipnya Pemprov Jatim sangat menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami dari Pemprov Jatim akan membantu bilamana diperlukan kebutuhan data informasi atau bahan apapun yang dibutuhkan supaya mempermudah proses hukum tadi," jelas dia.
Adhy mengaku tidak mengetahui terkait berkas yang dibawa KPK setelah memasuki ruangan di Pemprov Jatim.
Bahkan, dirinya menyebut ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim tidak digeledah, melainkan hanya dilihat-lihat oleh KPK.
"Untuk berkas saya enggak tahu persis, karena tadi kan di biro-biro."
"Tadi ada Biro Kesra, Biro Ekonomi, dan juga Biro Administrasi Pemerintahan," imbuhnya.
Baca juga: Setelah Penetapan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah, Kini KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim
Diberitakan Kompas.com, tim KPK yang mengenakan rompi cokelat muda, menggeledah lantai 2 gedung kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu.
Di lantai tersebut, tim KPK terlihat keluar masuk ruangan Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jatim, hingga ruangan Sekda Provinsi Jatim.
Beberapa hari sebelumnya, KPK menggeledah ruangan pimpinan DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya.
Baca juga: Setelah 9 Jam Geledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah, KPK Keluar Bawa 3 Koper Berisi Dokumen
KPK menetapkan Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah.
Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim itu diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim dengan memungut biaya dalam rangka membantu meloloskan pengajuan penerimaan dana hibah dari APBD Jatim tahun 2021 dan 2022.
KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar dalam pengungkapan kasus tersebut.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (TribunJatim.com/Surya.co.id/Fatimatuz Zahroh) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)