Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah: 224 Formasi Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Berkas

Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah. Pemprov Jateng membuka 224 formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Berikut syarat dan informasinya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah: 224 Formasi Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Berkas
jatengprov.go.id
Logo Pemprov Jateng - Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah. Pemprov Jateng membuka 224 formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Berikut syarat dan informasinya. 

MHPK bagi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jawa Tengah 2022 adalah 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja

Tata Cara Pendaftaran :

1. Pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id/

2. Pelaksanaan pendaftaran dimulai tanggal 21 Desember 2022 pukul 00.00 WIB s.d. 6 Januari 2023 pukul 23.59 WIB;

3. Pendaftaran PPPK Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/;

4. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK wajib memiliki Surat Elektronik (e-mail) yang masih aktif/berlaku;

5. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar dikarenakan kesalahan pada data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, agar menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

6. Jika pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCASN 2022, selanjutnya harus mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2022, dan Kartu tersebut agar disimpan dengan baik;

Berita Rekomendasi

7. Dokumen persyaratan diunggah melalui website https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/ size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran terdiri dari :

Baca juga: Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan

Syarat Umum (Wajib)

1. Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

2. KTP/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan dari DUKCAPIL (ASLI) yang masih berlaku;

3. Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau materai cetak format terlampir;

4. Surat Pernyataan sesuai dengan persyaratan instansi yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai atau materai cetak format terlampir;

5. Surat Rekomendasi/keterangan pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar (Surat Keterangan Pengalaman Kerja PPPK minimal 2 (dua) tahun untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama) yang ditandatangani oleh :

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas