Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah: 224 Formasi Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Berkas

Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah. Pemprov Jateng membuka 224 formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Berikut syarat dan informasinya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah: 224 Formasi Dibuka, Ini Syarat dan Link Download Berkas
jatengprov.go.id
Logo Pemprov Jateng - Pengumuman PPPK Tenaga Teknis 2022 Pemprov Jawa Tengah. Pemprov Jateng membuka 224 formasi PPPK Tenaga Teknis 2022. Berikut syarat dan informasinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah membuka lowongan sebanyak 224 formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis 2022.

Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jawa Tengah 2022 dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

PPPK 2022 Tenaga Teknis Pemprov Jawa Tengah dibuka untuk masyarakat umum yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan dan kompetensi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor ; 800/12101 tentang Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memanggil Putra Putri terbaik Bangsa yang berintegritas untuk mengikuti Seleksi Penerimaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Teknis.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat yang Dibutuhkan dalam SSCASN 2022 PPPK KemenPPPA Tenaga Teknis

Ketentuan dan Persyaratan Umum :

1. WNI usia minimal 20 (dua puluh) tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

BERITA TERKAIT

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (skala 4,00)

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca juga: Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) :

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas