Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa Disabilitas, Sudah Ditahan dan Terancam 2 Tahun Penjara
Dosen di Universitas Jambi melakukan penganiayaan ke mahasiswa disabilitas. Kini dosen tersebut telah menjadi tersangka.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Universitas Jambi berinisial D ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh pihak Polda Jambi.
Ia terbukti telah menganiaya mahasiswa disabilitas bernama Artur Widodo dan terancam hukuman 2 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas memeriksa sejumlah saksi.
"Ya, dari yang sebelumnya status saksi sekarang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan malam ini langsung kita tahan," ujarnya pada Kamis (22/12/2022) dikutip dari TribunJambi.com.
Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga melakukan pengancaman kepada Artur Widodo.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Anak Tiri hingga Tewas di Subang Baru 3 Bulan Menikahi Ibu Korban
Kini kasus pengancaman sedang dalam tahap pemeriksaan.
"Kan memang sempat viral adanya pengancaman itu, nah untuk mempermudah pembuktiannya kita tetapkan sebagai tersangka, dan semua berkas sudah kita lengkapi," ungkapnya.
Menurutnya petugas saat ini fokus menangani laporan penganiayaan, sedangkan dugaan pengancaman masih menunggu laporan dari korban.
"Sementara kita tangani penganiayaan dulu, dan juga korban belum melakukan laporan terkait ancaman melalui telepon itu," terangnya.
Kronologi kejadian
Kasus penganiayaan ini dialami Artur Widodo, Mahasiswa Fakultas Porkes Universitas Jambi pada Jumat (16/12/2022).
Awalnya Artur Widodo meminta izin tidak mengikuti ujian kepada pelaku melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Putri Raja Keraton Solo Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penganiayaan, Begini Kronologisnya
"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat," jelasnya dikutip dari TribunJambi.com.
Pelaku menjawab izin tersebut dengan marah-marah dan meminta korban mendatangi ruangannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.