Ketua IDI Tangerang Selatan Dilaporkan Terkait Gelar Magister, Begini Penjelasan Kapolres
Ketua IDI Tangernag Selatan dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena menggunakan gelar magister.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan laporan terkait ijazah Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Tangerang Selatan, Fajar Siqqiq masih dalam penylidikan.
Fajar Siqqiq sebelumnya dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan karena menggunakan gelar magister.
Baca juga: Anggota Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna Meraih Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum
Adapun nomor laporan polisi TBL/B/1554/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya dengan pelapor Abdul Hamim.
"Itu masih dalam lidik, karena kami masih memeriksa saksi-saksi dan saksi-saksi ahli untuk legalitas daripada sertifikat dan ijazahnya. Karena tidak bisa langsung periksa satu ahli," ujarnya saat memberikan keterangan pada awak media, Kamis (22/12/2022) petang.
Pada pemberitaan sebelumnya, Fajar Siqqiq dilaporkan Abdul Hamim dengan menyertakan sejumlah alat bukti laporan.
Dalam laporannya Abdul Hamim menyertakan jejak digital dari Pangkalan Data Dikti tentang keabsahan gelar magister Ketua IDI Tangsel tersebut.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
"Bahwa yang mengeluarkan itu kan satu sumber tetapikan bisa jadi saksi ahli yang satu sumber itu juga mempunyai kesamaan di tempat sumber lain, sehingga kami masih periksa," katanya.
Sebelumnya, Wartakolive.com-TribunTangerang.com mencoba meminta keterangan dari Ketua IDI Tangsel lewat aplikasi whatsApp. Akan tetapi belum mendapat respons.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Kapolres Beberkan Perkembangan Kasus Ketua IDI Tangel, Diduga tak Tamat Studi Magister