Nasib Malang TKW Meninggal di Hong Kong, Jenazah Tiba Setelah 17 Hari, Ahli Waris Tak Dapat Asuransi
Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Fitriana, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu, Jawa Barat, bernasib malang.
Warga Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu meninggal dunia di Hong Kong.
Wanita berusia 38 tahun ini meninggal karena menderita penyakit peunomia dan gagal organ tubuh.
Fitriana TKW tersebut, meninggal karena menderita penyakit peunomia dan gagal organ tubuh.
Baca juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu TKW - Difarina Indra Adella: Kucoba Tuk Mendekati, Senyum Simpulnya
Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.
SBMI Indramayu pun turut melakukan pendampingan hingga jenazah tiba ke rumah duka.
"Sampai rumah duka itu kemarin pukul 19.00 WIB dan baru dimakamkan tadi pagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).
Jayanto menceritakan, Fitriana merupakan korban penyaluran TKW secara unprosedural.
Di Hongkong, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga hampir sekitar 3 tahun lamanya.
Lanjut Jayanto, sebelum mengalami sakit lalu meninggal dunia, menurut keterangan suaminya, Fitriana sebenarnya sudah berniat untuk pulang.
Namun, niatan tersebut urung dilakukan karena merasa masih ingin menggenapkan waktu kerja di Hongkong selama 3 tahun.
"Saat itu, almarhumah malah jatuh sakit. Dia dirawat selama 3 bulan di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.
Fitriana menjadi korban penyaluran kerja unprosedural ke negara Hongkong.
Jenazahnya pun baru tiba di tanah air 17 hari setelah meninggal dunia.
Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, karena dikirim secara unprosedural, walau meninggal dunia ahli waris TKW tersebut terpaksa tidak bisa mengklaim asuransi yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Diberi Bonus Rp 5 Juta untuk Melayani Kakak Majikan, TKW Ini Bilang : Maaf Saya Tidak Sanggup
"Iya otomatis tidak dapat karena tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan imbas dikirimkan secara unprosedural," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).
Padahal, jika berangkat melalui jalur resmi, ahli waris TKW tersebut bisa mengklaim asuransi secara keseluruhan sebanyak Rp 104 juta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018.
Dalam hal ini, SBMI pun melayangkan somasi terhadap perekrut untuk bertanggungjawab atas meninggalnya Fitriana.
Baca juga: Cerita Pilu TKW asal Aceh Utara, Dijadikan PSK oleh Temannya di Malaysia
SBMI pun akan berupaya walau ahli waris tidak bisa mengklaim asuransi, namun pihaknya akan berupaya agar ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah.
"Waktu kemarin, pihak kecamatan rencananya akan mencoba agar setidaknya ahli waris bisa sedikit mendapat santunan," ujar dia.
SBMI pun mengimbau agar kejadian yang menimpa Fitriana juga bisa menjadi pelajaran.
Seluruh masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri, diimbau sebaiknya berangkat melalui jalur resmi dan tidak termakan bujuk rayu penyaluran secara unprosedural.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.