Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Pelecehan Oknum Dosen di Universitas Andalas, Satgas PPKS Dapat Teror, Mobil Dirusak

Satgas PPKS Universitas Andalas mengaku mendapat teror setelah mengusut kasus pelecehan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Usut Kasus Pelecehan Oknum Dosen di Universitas Andalas, Satgas PPKS Dapat Teror, Mobil Dirusak
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual - Satgas PPKS Universitas Andalas mengaku mendapat teror setelah mengusut kasus pelecehan oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB). 

Dijelaskannya, tidak ada ancaman dari pelaku untuk memperburuk nilai mahasiswi yang menjadi korban pelecehan.

Namun, peaku menawarkan perbaikan nilai kepada para korbannya.

Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas - Oknum dosen FIB diduga telah melecehkan delapan mahasiswi.
Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas - Oknum dosen FIB diduga telah melecehkan delapan mahasiswi. (Istimewa)

Baca juga: Dosen Unand Tawarkan Nilai Tinggi ke Para Korban Pelecehan Seksual, Barang Bukti Sudah Diamankan

Menurutnya, ada satu korban yang mengalami pelecehan seksual hingga berujung pada persetubuhan.

Akibat kejadian itu, korban saat ini mengalami trauma dan tidak berani kuliah lagi.

"Korban sudah dua semester tidak kuliah," jelasnya.

Akan Tindak Tegas Pelaku

Universitas Andalas menegaskan, akan menindak tegas oknum dosen yang melakukan pelecehan terhadap delapan mahasiswi.

Berita Rekomendasi

Demikian disampaikan oleh Wakil Rektor 1, Universitas Andalas, Mansyurdin, Jumat (23/12/2022).

Salah satu upaya yang telah dilakukan pihak kampus adalah dengan menonaktifkan KC sejak 20 Oktober 2022.

Baca juga: BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Tuntut Rektor Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi

Sementara sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Universitas Andalas.

"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," terangnya, dikutip dari TribunPadang.com.

Mansyurdin memastikan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan kategori berat.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunPadang.com/Rima Kurniati, Kompas.com/Perdana Putra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas