Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan
Oknum dosen FIB Universitas Andalas terduga pelaku pelecehan seksual ke mahasiswinya sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Kasus tindak pelecehan seksual oleh oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas terhadap delapan mahasiswinya terus bergulir.
Wakil Rektor I Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin dalam jumpa pers di Gedung Rektorat Unand Limau Manis Padang menyatakan rektorat telah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi keras terhadap oknum dosen tersebut.
Dia mengatakan, saat ini oknum dosen FIB terduga tersebut sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan.
Sementara, sanksi lain yang akan diberikan masih menunggu hasil investigasi dan rekomendasi Satgas PPKS Universitas Andalas
"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Prof Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.
"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," ujarnya.
Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.
Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanki terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.
Sementara itu dalam berita sebelumnya, Pimpinan Universitas Andalas (Unand) membebastugaskan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.
Baca juga: Usut Kasus Pelecehan Oknum Dosen di Universitas Andalas, Satgas PPKS Dapat Teror, Mobil Dirusak
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat dijumpai TribunPadang.com, Jumat (23/12/2022).
Mansyurdin mengatakan, terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai dosen sejak tanggal 20 Desember 2022
"Pak Rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin.
Baca juga: Sosok Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Sudah Beristri dan Bergelar Doktor
Ia mengatakan, komunikasi terduga pelaku dengan mahasiswa sudah tidak ada lagi. Sehingga, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lebih bebas melakukan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.