Menteri PPPA Kutuk Kasus Pelecehan 8 Mahasiswi oleh Dosen di Universitas Andalas
Bintang Puspayoga mengutuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan dosen kepada delapan orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengutuk kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen kepada delapan orang mahasiswi yang terjadi di Universitas Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Dirinya mengatakan pihaknya berupaya mengentaskan praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.
"Saya mengutuk keras atas masih maraknya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup universitas," ujar Bintang melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
KemenPPPA, kata Bintang, mengawal kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan.
Selain itu, Bintang mengatakan pendampingan dan pemulihan dari trauma kepada para korban.
"Saya akan memastikan adanya jaminan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan dalam penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas keadilan," ucap Bintang.
Bintang juga mendukung tim Ad hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Andalas yang telah melakukan pendampingan para korban.
Menurut Bintang, seluruh pihak harus mampu mengawal kasus ini untuk mencegah berulangnya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
“Mari kita kawal bersama kasus ini dan bersama - sama kita upayakan pencegahan kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas agar tidak kembali terulang ke depannya. Oleh karenanya, kami berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Bintang.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Universitas Andalas Gelar Aksi Demo, Berulangkali Teriakan Ganyang Predator
Adapun pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual dapat dijerat pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 5 dan Pasal 6, atau dapat juga dikenakan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatan cabul.
Kemudian, sebagaimana yang dijelaskan dalam UU TPKS, pelaku dapat dikenakan pemberatan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 15 huruf b UU TPKS yang menyebutkan apabila kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan, maka terdapat pemberatan hukuman pidana satu per tiga.
Selain itu, pelaku sebagai dosen yang melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswinya telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.