Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa, Terancam 2 Tahun Penjara hingga Tanggapan DPRD Jambi

Dosen Univeritas Jambi yang menganiaya mahasiswanya kini resmi jadi tersangka dan terancam dua tahun penjara.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Dosen Universitas Jambi Aniaya Mahasiswa, Terancam 2 Tahun Penjara hingga Tanggapan DPRD Jambi
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan - Dosen Univeritas Jambi yang menganiaya mahasiswanya kini resmi jadi tersangka dan terancam dua tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Dosen Univeritas Jambi yang menganiaya mahasiswanya kini resmi jadi tersangka.

Wadireskrimum Polda Jambi, AKBP Trisaksono Puspo Aji mengungkapkan, pelaku terancam dua tahun penjara.

Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan hukuman paling lama dua tahun penjara.

Pelaku menganiaya korban dengan menendang di tubuh bagian belakang sebanyak tiga kali serta memukul wajah korban.

"Hasil visum, korban dipukul dan ditendang," kata Trisaksono, Jumat (23/12/2022) seperti yang diwartakan TribunJambi.com.

Baca juga: Sosok Dosen Universitas Jambi yang Aniaya Mahasiswa Difabel Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tanggapan DPRD Jambi

Kemas Al Farabi, anggota DPRD Provinsi Jambi ikut memberikan tanggapan soal kasus dugaan penganiayaan kepada mahasiswa ini.

BERITA TERKAIT

Ia menyayangkan kejadian tersebut bisa terjadi, terlebih dilakukan seorang dosen kepada mahasiswanya.

"Kita sangat menyayangkan adanya kasus tersebut, seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi, apalagi ini seorang dosen yang harusnya menjadi panutan dari mahasiswa. Sangat kita sayangkan kejadian tersebut," ungkapnya.

TribunJambi.com mewartakan, Kemas juga menyebut untuk semua pihak percaya terhadap proses hukum dan kepolisian.

Baca juga: Mahasiswa Disabilitas Universitas Jambi Jadi Korban Penganiayaan Oknum Dosen, Pelaku Kini Ditahan

"Kan sekarang sudah dalam proses hukum di pihak kepolisian, apolagi penyidik sudah menetapkan status dari tersangka. Kita semua percayakan pada pihak kepolisian untuk menanggani kasus ini," kata dia.

Diketahui, seorang mahasiswa bernama Artur Widodo dari Fakultas Porkes Universitas Jambi menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh dosen, Jumat (16/12/2022).

Awalnya Artur Widodo meminta izin tidak mengikuti ujian kepada pelaku melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Kejadian di Keraton Solo dalam Sepekan Terakhir: Dugaan Penganiayaan, Pencurian hingga Kericuhan

"Memang ada jadwal ujian sama dia. Tapi sampai sore tidak ada kabar sama sekali, karena besok saya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat makanya saya minta izin, untuk bertanya apakah bisa berangkat," jelas Artur dikutip dari TribunJambi.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas