Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Tarik Tambang di Makassar, Ini Ancaman Hukumannya
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta. Tersangka dianggap lalai dan terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Makassar menetapkan Rohman Syah sebagai tersangka kasus tarik tambang yang menewaskan satu peserta.
Tersangka merupakan ketua panitia atau penanggung jawab acara yang diadakan oleh Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas), Sulawesi Selatan.
Diketahui, acara tarik tambang ini rencananya akan memecahkan Museum Rekor Indonesia (MURI), namun karena kelalaian panitia ada satu peserta meninggal bernama Masyita (43).
Selain menewaskan satu peserta, acara ini juga mengakibatkan sejumlah peserta mengalami luka-luka.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca juga: Tarik Tambang Maut IKA Unhas Sulsel, Polisi Tetapkan Tersangka dan Begini Pesan Terakhir Korban
"Pasalnya 359- iya (360) KUHP. Iya (ancaman hukuman 15 tahun)," jelasnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Menurutnya penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan adanya kelalaian dan dapat dimasukkan unsur pidana.
"Karena dia memang sebagai stoppernya. Dan,perintah stop itu tidak sampai di sebelah (kubu) merah," imbuhnya.
Gelar perkara telah dilakukan pada Jumat (23/12/2022) dan setelah kasus naik menjadi penyidikan ditetapkan satu tersangka.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto memastikan akan ada tersangka dari acara tarik tambang.
"Ada, pasti ada (tersangka)," ujarnya dikutip dari TribunMakassar.com.
Sudah ada 25 saksi yang diperiksa oleh polisi dan sejumlah barang bukti telah diamankan.
Barang bukti tersebut berupa rekaman CCTV dari 5 titik berbeda di lokasi kejadian dan tali tambang yang putus.
Baca juga: Fakta Lomba Tarik Tambang Berujung Maut: Bermula dari Foto Selfie, 1 Orang Tewas Terbentur Beton
Bukti rekaman CCTV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.