Daftar UMP, UMK, UMR Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023, Naik Jadi Rp 2.781.898
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kota Singkawang, Kalimantan Barat 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
Selain itu, SK Gubernur di atas juga telah sesuai dengan kesepakatan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar tentang besaran UMP Provinsi Kalbar tahun 2023.
Hasil rapat tersebut kemudian diusulkan ke Gubernur Kalimantan Barat 2023 untuk dibuatkan SK.
“Jadi SK UMP Kalbar tahun 2023 sudah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 dan berdasarkan kesepakatan dari Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Di mana mereka telah mengadakan rapat sebelumnya, dan hasil rapatnya diusulkan kepada gubernur untuk di-SK-kan,” kata Harrison, dikutip dari TribunPontianak.
Dalam SK Gubernur tersebut, besaran UMP Kalimantan Barat 2023 mengalami kenaikan hampir 7,2 persen dari tahun 2022.
Sebagai informasi, UMK Kalimantan Barat 2022 adalah sebesar Rp 2.434.328,19.
Harrison kemudian mengatakan, menurut SK Gubernur di atas, UMP Kalimantan Barat 2023 naik menjadi Rp 2.608.601,75.
“Sebelumnya UMP Kalbar untuk tahun 2022 sebesar Rp 2.434.328,19, dan berarti untuk tahun 2023 UMP Kalbar naik sebesar 7,2 persen dari UMP Kalbar tahun 2022, terang Harrison.
Daftar UMP Kalimantan Barat Selama 5 Tahun Terakhir:
- 2018: Rp2.046.900,00
- 2019: Rp2.211.500,00
- 2020: Rp2.399.699,00
- 2021: Rp2.399.699,00
- 2022: Rp2.434.328,19
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunPontianak/Faiz Iqbal Maulid)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.