Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Kekerasan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang hingga Divonis 7 Tahun

Mas Bechi, anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun kasus pencabulan

Editor: Erik S
zoom-in Kaleidoskop 2022: Kilas Balik Kekerasan Seksual Bechi Anak Kiai Jombang hingga Divonis 7 Tahun
Istimewa
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi (41), anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun penjara kasus pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG- Moch Subchi Azal Tsani (MSAT alias Mas Bechi (41), anak Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti, divonis tujuh tahun penjara kasus pencabulan.

Mas Bechi dinilai terbukti melakukan pencabulan santriwati di pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.

Baca juga: Korban Pencabulan Mas Bechi: Vonis 7 Tahun Tidak Adil Bagi Kami

Kasus tersebut divonis pada 17 November 2022. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara. Jaksa diberitakan mengajukan banding.

Kasus pencabulan tersebut sangat menyita perhatian publik karena polisi tidak mudah menghadirkan terdakwa ke persidangan. Berikut ringkasannya:

Profil Mas Bechi

Mas Bechi yang merupakan putra kiai Jombang itu diketahui menjabat sebagai wakil rektor Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang.

Pondok pesantren tersebut berada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Berita Rekomendasi

Mas Bechi merupakan putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Dirinya didapuk menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.

Pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.

Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.

Untuk warna kulit Bechi disebut sawo matang.

Ciri-ciri lainnya disebutkan Bechi memiliki tahi lalat hitam di bawah mata dan pipi sebelah kiri.

Dilaporkan sejak 2017

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi sejatinya mulai dilaporkan para korban sejak 2017.

Simpatisan Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang padati halaman luar Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (17/11/2022) ini.
Simpatisan Mas Bechi atau MSAT, terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati sebuah ponpes di Jombang padati halaman luar Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (17/11/2022) ini. (Tangkap layar kanal YouTube Kompa TV)

Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.

Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.

Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.

Baca juga: Ruang Sidang Ricuh Usai Hakim Vonis Mas Bechi 7 Tahun, Ibu Mas Bechi, Istri hingga Simpatisan Protes

Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.

Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.

Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.

Jadi DPO

Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga: Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 16 Tahun Penjara: Ini 3 Hal yang Meringankan Hukuman Mas Bechi

Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).

Dilansir TribunJatim.com, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik kepolisian berbuah penolakan.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.

Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.

Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi.

Mas Bechi menyerahkan diri dengan pengawalan ketat saat dibawa ke Mapolda Jatim.

Polisi disiram air panas

Polisi menetapkan lima santri jadi tersangka saat penangkapan Mas Bechi.

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis

Kasatreskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugroho disiram air panas saat penggeledahan di Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022).

Saat Giadi memasuki sebuah ruangan di sebuah gedung area ponpes tersebut, seorang pria dari arah lain melempar termos berisi minuman kopi yang mendidih ke arah kakinya.

Lantaran termos tersebut tanpa penutup, seluruh cairan kopi panas yang dilemparkan ke arah kedua kakinya, langsung tumpah membasahi sepatunya hingga mengenai kulit kedua kakinya.

Akibatnya, Giadi saat itu langsung dievakuasi oleh rekannya menuju ke dalam sebuah mobil ambulans kepolisian dan dibawa ke RSUD Jombang.

Dituntut 16 Tahun penjara

Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

Baca juga: Untungkan Mas Bechi, Kuasa Hukumnya Sebut Keterangan Saksi Korban Pencabulan Bak Novel Fiksi

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."

"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," pungkasnya.

Ruang Sidang Ricuh setelah Vonis

Meskipun keputusan hakim jauh lebih ringan dari sebelumnya, pihak keluarga tetap tidak terima.

Istri Mas Bechi, Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah langsung berteriak protes kepada majelis hakim.

"Zalim!" teriaknya.

Baca juga: Babak Baru Kasus Asusila Jombang Jelang Sidang, Gus Bechi Tunjuk Tim Pembela, Ada 10 Advokat

Bahkan setelah itu, Erlian juga berusaha menerobos barikade petugas keamanan PN Surabaya yang berjaga di area meja sidang.

Ketika Mas Bechi dibawa pihak JPU ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim, Erlian tetap berusaha mengejarnya.

"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya, pak. Percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian kembali.

Selain itu juga beberapa kuasa hukum dan simpatisan Mas Bechi berteriak protes atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

"Woy hakim! Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek, yang berupaya mengejar hakim. (Tribunnews/TribunJatim/Surya/Kompastv)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas